Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Disdikbud Kaltim Hentikan Layanan Pengaduan Melalui Media Sosial, Fokuskan SP4N LAPOR!

Mengadu? Jangan di Media Sosial. (Foto: Disdikbud Kaltim).

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Prov. Kalimantan Timur

    Disdikbud Kaltim Hentikan Layanan Pengaduan Melalui Media Sosial, Fokuskan SP4N LAPOR!

    PusaranMedia.com

    Mengadu? Jangan di Media Sosial. (Foto: Disdikbud Kaltim).

    Disdikbud Kaltim Hentikan Layanan Pengaduan Melalui Media Sosial, Fokuskan SP4N LAPOR!

    Mengadu? Jangan di Media Sosial. (Foto: Disdikbud Kaltim).

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Katim mengumumkan tidak lagi menerima aduan, permohonan, permintaan, aspirasi, kritik, saran maupun pertanyaan melalui media sosial seperti Instagram dan platform sejenis lainnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud, Armin menyampaikan, semua bentuk komunikasi dan interaksi masyarakat dengan pihaknya kini dialihkan secara penuh melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).

    Program tersebut sebuah sistem nasional yang dirancang khusus untuk mengelola pengaduan pelayanan publik secara terintegrasi.

    “Kami melihat adanya kebutuhan untuk menyederhanakan dan memusatkan semua saluran pengaduan agar lebih mudah ditangani secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, kami tidak lagi menerima pengaduan melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk menyampaikan semua bentuk pertanyaan, kritik atau permintaan informasi melalui SP4N LAPOR!,” jelas Armin, sapaannya.

    SP4N LAPOR! merupakan platform resmi yang dikembangkan pemerintah Indonesia untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan kecepatan dalam menangani aspirasi maupun keluhan masyarakat terhadap layanan publik.

    Dengan menggunakan SP4N LAPOR!, kata Armin, setiap laporan yang masuk akan terdata secara otomatis, ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang dan dapat dipantau proses serta hasil akhirnya oleh pelapor.

    Ini sangat berbeda dibandingkan dengan aduan melalui media sosial yang seringkali tidak terdokumentasi dengan baik dan sulit ditelusuri tindak lanjutnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Disdikbud Kaltim.

    Armin menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat, tapi semua masukan tersebut harus disampaikan melalui jalur yang tepat agar bisa ditindaklanjuti secara profesional.

    “Kami tidak menutup diri. Justru kami ingin setiap suara masyarakat bisa tersampaikan dan mendapatkan respon yang layak. Namun, kami juga ingin memastikan semua laporan terdata dan ditangani sesuai prosedur. SP4N LAPOR! adalah sarana terbaik untuk itu,” tambah Armin.

    Masyarakat diharapkan mencantumkan informasi yang jelas, kronologi kejadian, serta data pendukung lainnya agar laporan dapat segera diproses oleh instansi terkait.

    Dengan langkah ini, Disdikbud Kaltim berharap dapat menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih terstruktur, responsif dan profesional. Masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya, namun melalui mekanisme yang resmi dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

    Disdikbud Kaltim juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelajar, tenaga pendidik, dan orang tua, untuk memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik menuju arah yang lebih baik. (Adv/Her/Diskominfo Kaltim).