Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Kepala ishub Kutim, Joko Suripto mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi truk over dimension over load (ODOL) yang melintas di jalan nasional wilayah Kutim.
Ia menyebut lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memperparah kerusakan infrastruktur jalan, khususnya di pintu masuk Sangatta.
“Jujur kami selama ini tidak melakukan pengawasan karena itu di luar kewenangan. Kami hanya bisa menyarankan,” kata Joko, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, pengawasan lalu lintas dibagi berdasarkan status jalan. Untuk jalan nasional, kewenangannya berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), jalan provinsi dipegang oleh Dinas Perhubungan Provinsi, sementara Dishub kabupaten hanya bertanggung jawab atas jalan kabupaten.
Pada 2023, pihaknya sempat melakukan penjagaan kendaraan yang masuk kota berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), tapi regulasi tersebut hanya mengatur jam operasional, bukan batas tonase kendaraan.
“Misalnya kontainer 20 feet hanya boleh masuk pukul 09.00 WITA–15.00 WITA dan yang 40 feet dari jam 23.00 WITA hingga 05.00 WITA, tapi Perbup ini tidak menyebutkan batasan tonase kendaraan. Itu produk 2018, zaman Pak Ismunandar,” terangnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Joko menyatakan mendukung wacana pemindahan angkutan berat ke jalur laut guna mengurangi tekanan pada jalan darat.
“Saya punya keinginan itu. Jalur laut bisa mengurangi kerusakan jalan dan dari sisi efisiensi biaya serta disparitas harga juga lebih baik. Tapi, jalur laut 0–8 mil adalah kewenangan kementerian, bukan kabupaten. Mungkin bisa ditanyakan ke KSOP Sangatta,” tambahnya.