Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor di lima kecamatan di wilayah Krayan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 354 Tahun 2025 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Kecamatan Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah dan Krayan Selatan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman menyampaikan, masa perpanjangan ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 6 hingga 19 Juni 2025 mendatang.
"Perpanjangan ini dilakukan karena sejumlah kegiatan penanganan bencana masih berlangsung, khususnya perbaikan infrastruktur yang terdampak, seperti jembatan antar kecamatan yang merupakan kewenangan kabupaten," ujar Arief Budiman, kepada pusaranmedia.com, Rabu (11/6/2025).
Selama masa tanggap darurat, seluruh unsur yang tergabung dalam penanggulangan bencana, mulai dari BPBD, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan hingga instansi vertikal seperti TNI, Polri, BUMN dan BUMD diminta untuk mendukung pelaksanaan tanggap darurat secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.
"Fokus utama selama perpanjangan ini adalah pada pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, mobilisasi personel serta kendaraan pendukung, hingga perbaikan dan pembangunan darurat," jelas Arief.
Ia menambahkan, tidak ada distribusi bantuan sembako di wilayah Krayan selama masa tanggap darurat kali ini. Fokus utama diarahkan pada rehabilitasi infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Mei 2025 lalu, termasuk sawah milik masyarakat yang ikut terdampak.
"Krayan sebagai salah satu wilayah penghasil beras Adan, saat ini memprioritaskan perbaikan jembatan serta penanganan dampak kerusakan lahan pertanian," pungkasnya.