Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim), Abdul Muis menegaskan, penyelesaian masalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Kata dia, diperlukan sinergi lintas sektor, terutama karena keterbatasan kewenangan daerah terhadap jalan nasional.
“Tidak bisa sepihak karena jalan nasional bukan kewenangan kita. Koordinasi dengan pihak berwenang menjadi kunci, tapi sebagai tuan rumah, kami tetap melakukan pengawasan terbatas dan melaporkannya,” ujar Muis.
Ia menyoroti bebasnya lalu lintas angkutan Crude Palm Oil (CPO) dari luar daerah yang kerap melintas di wilayah Kutim tanpa kontrol ketat. Kondisi ini menambah beban infrastruktur dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Muis menyebut Dishub tetap melakukan pemantauan sebatas kewenangan dan telah menyampaikan temuan pelanggaran ke tingkat provinsi. Tapi untuk memperkuat langkah pengawasan, Dishub Kutim mendorong pembangunan jembatan timbang.
“Tim dari pusat yang akan turun untuk menentukan titik lokasi. Karena ini ranah mereka. Kami sudah komunikasi dengan BPTD dan diarahkan untuk menyurat resmi ke Dirjen Perhubungan Darat,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyuarakan keresahan publik terkait truk ODOL. Menurutnya, kontribusi tokoh masyarakat sangat penting dalam mendorong perubahan kebijakan dan penertiban angkutan yang melanggar aturan.
“Kami dari Dishub mengapresiasi langkah-langkah teman-teman di lapangan, seperti saudara kita Herlan dan tokoh masyarakat Haji Sapri. Rencana-rencana mereka sangat kami dukung,” pungkas Muis.