Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Dua pria di Nunukan ditangkap polisi lantaranmencuri ratusan karung rumput laut siap jual milik seorang warga.
Aksi pencurian tersebut dilakukan berulang kali dan menimbulkan kerugian mencapai Rp375 juta.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IS (30) dan RDF (19). Mereka nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk membiayai kebiasaan bermain judi online (judol).
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Humas, Ipda Sunarwan, membenarkan adanya laporan pencurian dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku pencurian rumput laut yang terjadi di sebuah gudang di wilayah Nunukan. Aksi mereka dilakukan secara berulang karena gudang tersebut jarang diawasi oleh pemiliknya," ujar Ipda Sunarwan kepada pusaranmedia.com, Kamis (12/6/2025).
Kasus itu bermula saat korban mendapat informasi dari rekannya bahwa gudang miliknya telah dibobol maling. Ketika dicek langsung ke lokasi, korban mendapati sejumlah karung rumput laut hilang dan sisa rumput laut berserakan di sekitar gudang.
Diketahui, korban sebelumnya menyimpan sekitar 1.480 karung rumput laut hasil pembelian dari petani sejak 2023 lalu. Setelah dilakukan penghitungan ulang, sekitar 200 karung dinyatakan hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Nunukan.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan salah satu pelaku, RDF, yang saat itu berada di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan," jelas Sunarwan.
Pelaku RDF kemudian ditangkap dan saat diinterogasi, mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, IS. Keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membiayai aktivitas judi online.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 12 karung kosong, dan satu karung berisi rumput laut seberat 33 kilogram.
"Satu pelaku lainnya, IS, dijemput di Balikpapan dan sedang dalam perjalanan ke Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara RDF telah diamankan di Mapolres Nunukan," tambahnya.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.