Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terkait nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim, dalam rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim.
Dalam penyampaiannya, Sri Wahyuni mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kaltim atas berbagai masukan yang bersifat filosofis, substantif, dan operasional terhadap Ranperda RPJMD tersebut.
“Pemerintah sependapat dengan DPRD Kaltim bahwa RPJMD menjadi instrumen penting untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan antar daerah, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” kata Sri Wahyuni.
Sri juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan DPRD terhadap dua program unggulan Pemprov Kaltim, yaitu Gratispol atau Pendidikan dan Kesehatan Gratis untuk Semua, dan Jaminan Sosial dan Pelayanan Optimal (Jospol).
“Kami bersyukur ada kesamaan persepsi bahwa program Gratispol dan Jospol menjawab kebutuhan masyarakat Kaltim, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Implementasi program ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya.
Menanggapi usulan tujuh fraksi DPRD Kaltim, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, PAN-Nasdem, PKS, dan Demokrat-PPP. Sri Wahyuni menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik rencana pembahasan lanjutan terkait substansi Ranperda RPJMD melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kami meyakini, baik pemerintah maupun DPRD memiliki harapan yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan dan penetapan Ranperda RPJMD Kaltim 2025–2029 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni paling lambat 15 Agustus 2025. (Adv/Her/Diskominfo Kaltim)