Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Enam Fraksi Sepakati Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (12/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Balikpapan

    Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Enam Fraksi Sepakati Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi

    PusaranMedia.com

    Rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (12/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Enam Fraksi Sepakati Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi

    Rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (12/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dipimpin wakil Ketua Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono, serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

    Hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, dan instansi lainnya. Rapat paripurna digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (12/6/2025).

    Alwi Al Qadri menyampaikan revisi perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI. 

    Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan nasional, khususnya dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    "Rapat paripurna hari ini menjadi tahapan akhir dari serangkaian pembahasan raperda. Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD," ucap Alwi.

    Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Aguslimin, menyatakan dukungannya terhadap perubahan perda tersebut. 

    Menurutnya, pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan serta memperbaiki pelayanan publik terkait retribusi dan pajak daerah.

    Senada, Fraksi NasDem melalui Yusdiana menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan pusat. 

    Ia menyampaikan, fraksinya menyetujui perubahan perda setelah dilakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal sesuai amanat evaluasi pusat. 

    "Pemerintah kota juga perlu menyusun regulasi turunan berupa peraturan wali kota," tuturnya.

    Sementara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan atas langkah sosialisasi revisi perda yang telah dilakukan di enam kecamatan. 

    Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting dalam memahami dan mendukung pelaksanaan perda yang baru.

    Tiga fraksi lainnya juga menyatakan persetujuan atas revisi perda, sehingga seluruh fraksi DPRD sepakat terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD.

    Dengan pengesahan ini, DPRD berharap penerapan perda yang baru akan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (Adv)