Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Penerimaan Murid Baru 2025 Dimulai, Disdikbud Balikpapan Umumkan Jadwal dan Jalur Pendaftaran

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik (tengah) bersama jajarannya usai menyampaikan paparan resmi skema dan jadwal SPMB 2025 di aula kantor, Kamis (12/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan secara resmi mengumumkan skema dan ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ini. Pelaksanaan SPMB ini dimulai dari verifikasi dan validasi yang akan dilaksanakan pada 24 Juni sampai dengan 3 Juli 2025.

Pada 1-4 Juli 2025, pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dimulai. Sementara jalur umum dibuka di 8-9 Juli 2025.

Untuk pengumuman dan daftar ulang dilakukan pada 5-11 Juli 2025. Setelah dilakukan seluruh tahapan, peserta didik akan masuk sekolah di 14 Juli 2025.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil, merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Tujuan utama kami adalah memberikan kesempatan setara kepada seluruh anak di Balikpapan, termasuk dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas," ucap Irfan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Disdikbud, Kamis (12/6/2025).

Ia menjelaskan, SPMB 2025 akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi. Terdapat empat jalur pendaftaran yang disediakan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Masing-masing jalur telah ditentukan kuotanya secara proporsional, disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara jenjang SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Penetapan rayon untuk sekolah juga diperjelas, dengan dasar wilayah kecamatan dan kelurahan untuk SD, serta RT sekitar sekolah untuk SMP. 

"Rayonisasi ini bertujuan untuk mendekatkan anak ke sekolah di lingkungan tempat tinggalnya, agar aksesnya lebih mudah dan pemerataan tercapai," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa informasi terkait rayon, syarat pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan akan dipublikasikan di laman resmi Disdikbud dan papan informasi di setiap sekolah.

"Transparansi menjadi kunci utama pelaksanaan tahun ini. Kami ingin memastikan masyarakat memahami seluruh proses dan dapat mengikuti tanpa kendala," tegasnya.

Disdikbud Balikpapan juga akan mengadakan proses verifikasi dan validasi data calon peserta didik secara ketat untuk memastikan keabsahan dokumen. 

Setelah pengumuman hasil seleksi, siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan, Disdikbud akan melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pasca-pelaksanaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Penerimaan Murid Baru 2025 Dimulai, Disdikbud Balikpapan Umumkan Jadwal dan Jalur Pendaftaran

    PusaranMedia.com

    Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik (tengah) bersama jajarannya usai menyampaikan paparan resmi skema dan jadwal SPMB 2025 di aula kantor, Kamis (12/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan secara resmi mengumumkan skema dan ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ini. Pelaksanaan SPMB ini dimulai dari verifikasi dan validasi yang akan dilaksanakan pada 24 Juni sampai dengan 3 Juli 2025.

    Pada 1-4 Juli 2025, pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dimulai. Sementara jalur umum dibuka di 8-9 Juli 2025.

    Untuk pengumuman dan daftar ulang dilakukan pada 5-11 Juli 2025. Setelah dilakukan seluruh tahapan, peserta didik akan masuk sekolah di 14 Juli 2025.

    Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil, merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

    "Tujuan utama kami adalah memberikan kesempatan setara kepada seluruh anak di Balikpapan, termasuk dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas," ucap Irfan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Disdikbud, Kamis (12/6/2025).

    Ia menjelaskan, SPMB 2025 akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi. Terdapat empat jalur pendaftaran yang disediakan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
    Masing-masing jalur telah ditentukan kuotanya secara proporsional, disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

    Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara jenjang SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

    Penetapan rayon untuk sekolah juga diperjelas, dengan dasar wilayah kecamatan dan kelurahan untuk SD, serta RT sekitar sekolah untuk SMP. 

    "Rayonisasi ini bertujuan untuk mendekatkan anak ke sekolah di lingkungan tempat tinggalnya, agar aksesnya lebih mudah dan pemerataan tercapai," jelasnya.

    Ia juga mengingatkan, bahwa informasi terkait rayon, syarat pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan akan dipublikasikan di laman resmi Disdikbud dan papan informasi di setiap sekolah.

    "Transparansi menjadi kunci utama pelaksanaan tahun ini. Kami ingin memastikan masyarakat memahami seluruh proses dan dapat mengikuti tanpa kendala," tegasnya.

    Disdikbud Balikpapan juga akan mengadakan proses verifikasi dan validasi data calon peserta didik secara ketat untuk memastikan keabsahan dokumen. 

    Setelah pengumuman hasil seleksi, siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

    Sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan, Disdikbud akan melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pasca-pelaksanaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

    Penerimaan Murid Baru 2025 Dimulai, Disdikbud Balikpapan Umumkan Jadwal dan Jalur Pendaftaran

    Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik (tengah) bersama jajarannya usai menyampaikan paparan resmi skema dan jadwal SPMB 2025 di aula kantor, Kamis (12/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan secara resmi mengumumkan skema dan ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ini. Pelaksanaan SPMB ini dimulai dari verifikasi dan validasi yang akan dilaksanakan pada 24 Juni sampai dengan 3 Juli 2025.

    Pada 1-4 Juli 2025, pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dimulai. Sementara jalur umum dibuka di 8-9 Juli 2025.

    Untuk pengumuman dan daftar ulang dilakukan pada 5-11 Juli 2025. Setelah dilakukan seluruh tahapan, peserta didik akan masuk sekolah di 14 Juli 2025.

    Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil, merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

    "Tujuan utama kami adalah memberikan kesempatan setara kepada seluruh anak di Balikpapan, termasuk dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas," ucap Irfan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Disdikbud, Kamis (12/6/2025).

    Ia menjelaskan, SPMB 2025 akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi. Terdapat empat jalur pendaftaran yang disediakan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
    Masing-masing jalur telah ditentukan kuotanya secara proporsional, disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

    Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara jenjang SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

    Penetapan rayon untuk sekolah juga diperjelas, dengan dasar wilayah kecamatan dan kelurahan untuk SD, serta RT sekitar sekolah untuk SMP. 

    "Rayonisasi ini bertujuan untuk mendekatkan anak ke sekolah di lingkungan tempat tinggalnya, agar aksesnya lebih mudah dan pemerataan tercapai," jelasnya.

    Ia juga mengingatkan, bahwa informasi terkait rayon, syarat pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan akan dipublikasikan di laman resmi Disdikbud dan papan informasi di setiap sekolah.

    "Transparansi menjadi kunci utama pelaksanaan tahun ini. Kami ingin memastikan masyarakat memahami seluruh proses dan dapat mengikuti tanpa kendala," tegasnya.

    Disdikbud Balikpapan juga akan mengadakan proses verifikasi dan validasi data calon peserta didik secara ketat untuk memastikan keabsahan dokumen. 

    Setelah pengumuman hasil seleksi, siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

    Sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan, Disdikbud akan melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pasca-pelaksanaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.