Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang tengah menyelidiki insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja harian lepas di area PIT 3 milik PT KAI Desa Umaq Dian Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, (11/6/2025), sekitar pukul 13.45 WITA. Korban berinisial LI (40), warga Desa Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, saat melakukan penebangan pohon bersama rekannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban dan rekannya diberangkatkan oleh seorang karyawan PT. KAI, ke lokasi kerja di KM 21 Pit FSP Selatan.
Saat rekannya pergi membeli peralatan kerja tambahan, korban diduga tertimpa dahan pohon yang jatuh, menyebabkan luka parah di bagian kepala meskipun telah menggunakan helm keselamatan.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi setelah tim safety perusahaan datang melakukan pengecekan.
Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, mengungkapkan oihaknya menyoroti status korban dan rekannya yang bekerja sebagai tenaga harian lepas tanpa adanya kontrak kerja atau surat perintah kerja resmi dari pihak perusahaan, yang hanya berdasarkan permintaan personal dari salah satu karyawan PT. KAI.
"Hal ini akan menjadi perhatian khusus dalam penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya kelalaian pihak terkait terhadap keselamatan kerja di lingkungan perusahaan," tegas IPTU Aldino. Jumat (13/6/2025).
Polsek Tabang telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti berupa mesin sinso, kikir, dan helm keselamatan yang digunakan korban. Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi juga telah dikumpulkan guna memperjelas kronologi kejadian.
Pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak bertanggung jawab memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja di lapangan, serta memastikan prosedur keselamatan kerja berjalan sesuai standar yang berlaku.