Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, angkat bicara terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Berau yang digagas pemerintah pusat.
Pembentukan koperasi dengan anggaran Rp3,5 miliar ini perlu diiringi dengan regulasi yang kuat dan pembinaan berkelanjutan dari dinas terkait.
“Koperasi Merah Putih ini memang merupakan program pusat yang diarahkan ke desa-desa. Tapi sampai sekarang saya belum pelajari secara detail aturan mainnya. Intinya, koperasi memang penting sebagai sokoguru perekonomian bangsa, tapi harus jelas regulasinya,” tegas Rudi, Jumat (13/6/2025).
Ia mempertanyakan mekanisme pendanaan koperasi tersebut. Apakah akan menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK) atau bersumber dari pusat.
Menurutnya, jika koperasi disubsidi, harus dipastikan bagaimana bentuk keanggotaannya dan bagaimana pengelolaannya agar tidak menyalahi prinsip koperasi itu sendiri.
Lebih lanjut, politisi ini menyoroti peran Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindagkop) Berau. Ia meminta agar dinas tidak hanya menjalankan perintah dari pusat secara formalitas, tetapi juga aktif melakukan pendampingan dan pembinaan secara intensif.
“Jangan hanya bentuk koperasi lalu ditinggal. Harus ada pembinaan intensif. Karena kita tahu, dari sekian banyak koperasi di Berau, hanya sedikit yang benar-benar bisa dikatakan berhasil,” ungkapnya.
Rudi mengingatkan bahwa minimnya pendampingan bisa membuat pengurus koperasi lalai dalam mengelola keuangan. Jika dibiarkan, hal itu bisa menjadi bom waktu yang merugikan masyarakat.
“Kalau tidak dibina, nanti pengurus salah kelola, dana koperasi bisa hilang. Ujung-ujungnya rakyat yang jadi korban. Jadi peran dinas sangat penting di sini,” pungkasnya.
Rudi berharap, dengan anggaran yang cukup besar, Koperasi Merah Putih bisa benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kampung, bukan sekadar proyek formalitas tanpa hasil nyata. (Adv)