Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan memastikan kesiapan infrastruktur pendidikan anak usia dini menjelang penerapan aturan wajib ijazah atau sertifikat PAUD sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) pada 2026.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan saat ini terdapat sekitar 420 lembaga PAUD yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Jumlah ini dinilai memadai untuk mendukung kebijakan yang akan mulai diberlakukan tahun depan.
"Dengan 420 PAUD yang ada saat ini, kita optimistis kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menghambat akses anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang SD," ucap Irfan, Jumat (13/6/2025).
Meski aturan tersebut belum diwajibkan pada tahun ajaran 2025, Disdikbud Balikpapan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Kata dia, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pondasi pendidikan dasar melalui pemerataan layanan pendidikan usia dini yang bermutu.
"Kami mendorong orang tua untuk mulai mempertimbangkan PAUD sebagai tahap penting dalam tumbuh kembang anak dan sebagai bekal sebelum masuk SD," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan angka partisipasi PAUD di Balikpapan, tetapi juga meningkatkan kualitas kesiapan belajar anak saat memasuki pendidikan formal tingkat dasar.