Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan, tepatnya di Kecamatan Krayan Barat.
Dua orang tersangka berinisial S dan BA yang ternyata merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), ditangkap oleh personel gabungan Polsek Krayan Barat dan Satresnarkoba Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Humas Ipda Sunarwan menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial S. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap BA yang merupakan suaminya sendiri. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka perempuan mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik suaminya. Setelah dikonfirmasi, BA pun mengakui bahwa barang haram itu memang miliknya," ujar Sunarwan.
Lebih lanjut dijelaskan Sunarwan, sabu yang diedarkan pasutri tersebut diselundupkan dari Malaysia. BA nekat menempuh jalur tradisional melewati hutan belantara Krayan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia. Jalur yang digunakan merupakan jalur tikus, bukan jalur resmi perlintasan perbatasan.
"BA diketahui sudah pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, namun saat itu hanya sebagai pengguna. Kali ini, ia bersama istrinya justru diduga menjadi pengedar yang secara aktif menjual sabu di wilayah Krayan," ujarnya.
Ironisnya, dari pengakuan kedua pelaku, sabu yang mereka jual ditargetkan kepada para remaja dan pemuda, bahkan sebagian adalah lulusan sekolah yang bekerja sebagai petani. Harga sabu dijual mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket.
"Tentu ini sangat memprihatinkan. Para remaja yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa justru dijadikan sasaran peredaran narkotika," ucapnya.
Sunarwan juga mengungkapkan bahwa harga sabu yang tinggi disebabkan oleh medan sulit dan resiko tinggi yang harus dihadapi pelaku saat menyelundupkan barang haram tersebut dari negara tetangga.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Krayan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka.
Polres Nunukan mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah perbatasan, untuk lebih waspada dan turut serta dalam memerangi peredaran narkotika.