Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Pria 58 Tahun di Muara Muntai Dilaporkan usai Cabuli Siswi SD

Ilustrasi Pencabulan Anak dibawah umur (Foto: Istimewa)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG – Seorang pria paruh baya berusia 58 di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan aparat kepolisian, Jumat (13/6/2025).

Ia dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid dalam keterangannya menyebut kejadian tersebut pertama kali dilaporkan pada Kamis (5/6/2025) lalu oleh keluarga korban.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terduga pelaku. Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas IV SD,” ujar Wahid.

Dalam laporan itu, disebutkan terduga pelaku mengajak korban menonton tayangan tidak senonoh sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan asusila tersebut.

Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dan kemudian mendapat pengakuan dari korban. Pelapor yang merupakan nenek korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Muntai untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar celana pendek warna kuning, baju hodie panjang warna putih dan sebuah unit ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Kami juga telah memintakan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,” lanjut IPTU Wahid.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pria 58 Tahun di Muara Muntai Dilaporkan usai Cabuli Siswi SD

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi Pencabulan Anak dibawah umur (Foto: Istimewa)

    Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

    TENGGARONG – Seorang pria paruh baya berusia 58 di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan aparat kepolisian, Jumat (13/6/2025).

    Ia dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun.

    Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid dalam keterangannya menyebut kejadian tersebut pertama kali dilaporkan pada Kamis (5/6/2025) lalu oleh keluarga korban.

    “Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terduga pelaku. Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas IV SD,” ujar Wahid.

    Dalam laporan itu, disebutkan terduga pelaku mengajak korban menonton tayangan tidak senonoh sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan asusila tersebut.

    Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dan kemudian mendapat pengakuan dari korban. Pelapor yang merupakan nenek korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Muntai untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar celana pendek warna kuning, baju hodie panjang warna putih dan sebuah unit ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

    “Kami juga telah memintakan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,” lanjut IPTU Wahid.

    Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.

    Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid.

    Pria 58 Tahun di Muara Muntai Dilaporkan usai Cabuli Siswi SD

    Ilustrasi Pencabulan Anak dibawah umur (Foto: Istimewa)

    Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

    TENGGARONG – Seorang pria paruh baya berusia 58 di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan aparat kepolisian, Jumat (13/6/2025).

    Ia dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun.

    Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid dalam keterangannya menyebut kejadian tersebut pertama kali dilaporkan pada Kamis (5/6/2025) lalu oleh keluarga korban.

    “Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terduga pelaku. Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas IV SD,” ujar Wahid.

    Dalam laporan itu, disebutkan terduga pelaku mengajak korban menonton tayangan tidak senonoh sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan asusila tersebut.

    Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dan kemudian mendapat pengakuan dari korban. Pelapor yang merupakan nenek korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Muntai untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar celana pendek warna kuning, baju hodie panjang warna putih dan sebuah unit ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

    “Kami juga telah memintakan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,” lanjut IPTU Wahid.

    Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.

    Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid.