Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Wabup Kutim Tanggapi Dugaan Pembangunan Cafe Tanpa Izin di Kawasan Mangrove Teluk Lingga

Potret cofe kapal Nusantara yang ada di Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. (Foto: Screenshot video)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Wabup Kutim Tanggapi Dugaan Pembangunan Cafe Tanpa Izin di Kawasan Mangrove Teluk Lingga

    PusaranMedia.com

    Potret cofe kapal Nusantara yang ada di Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. (Foto: Screenshot video)

    Wabup Kutim Tanggapi Dugaan Pembangunan Cafe Tanpa Izin di Kawasan Mangrove Teluk Lingga

    Potret cofe kapal Nusantara yang ada di Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. (Foto: Screenshot video)

    Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

    SANGATTA – Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi angkat bicara terkait dugaan pembangunan dua kafe di kawasan pesisir Pantai Teluk Lingga, yakni Baco Beach dan Cafe Nusantara yang disebut-sebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

    Isu ini mencuat setelah Kepala Dusun Pantai Teluk Lingga, Kasman dalam sebuah wawancara mengungkapkan pembangunan kedua kafe tersebut dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi.

    Mahyunadi mengimbau masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan kawasan mangrove. “Makanya tadi saya katakan, apabila ada masyarakat yang menggunakan lahan mangrove agar bisa menggunakan langkah-langkah bijak,” ujarnya usai melakukan penanaman mangrove.

    Ia menegaskan pentingnya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam pengelolaan kawasan pesisir. “Kalau memang kita mau bikin RTRW yang baru untuk kebijakan penetapan wilayah mangrove ini, mungkin kita akan ke sana,” tambahnya.

    Terkait izin, Mahyunadi mengaku belum melihat langsung dokumen izinnya, tapi meyakini kegiatan tersebut tidak dilakukan tanpa dasar. “Kalau izinnya saya belum lihat, tapi saya rasa ada izin. Masa mereka buat kegiatan nggak ada izin,” katanya.

    Menurut pengamatannya, lokasi pembangunan dua kafe itu berada di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan dilakukan tanpa banyak menebang pohon mangrove. “Mereka membangun di sela-sela mangrove yang ada lahan kosongnya,” jelasnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi melalui pejabat Tata Kelola Lingkungan, Kamidin menjelaskan setiap rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan, sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

    Dokumen tersebut berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung pada skala kegiatan. “Semua rencana usaha kegiatan itu sebenarnya wajib memiliki dokumen lingkungan,” tegas Kamidin.

    Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan masyarakat setempat, bahkan untuk kegiatan yang hanya memerlukan SPPL. “Walaupun hanya SPPL, pelaku usaha tetap wajib sosialisasi dengan RT, camat, lurah setempat,” jelasnya.

    Mengenai pembangunan di kawasan mangrove, Kamidin mencontoh beberapa daerah, jika ada penebangan, wajib dilakukan penanaman kompensasi dua hingga tiga kali lipat. Apalagi mangrove memiliki fungsi ekologis penting, seperti menahan abrasi serta menjadi habitat ikan, kepiting dan udang.

    Menanggapi sikap diam Camat Sangatta Utara yang mengarahkan pertanyaan ke DLH, Kamidin menyebut itu sebagai bentuk kehati-hatian. “Yang bisa mengkategorikan dia bisa atau tidak itu tata ruang, khususnya Kabupaten Kutim,” pungkasnya.