Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Angkutan Batu Bara Boleh Gunakan Jalan Negara, Tapi Perlu Aturan Khusus

Saat Wagub Kaltim, Seno Aji diwawancarai di depan Kantor Bupati Paser usai melaksanakan rapat dengan Plt Kasetwapres, perwakilan Kementerian SDM, Kapolda, Pangdam, dan Pemkab Paser. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Angkutan Batu Bara Boleh Gunakan Jalan Negara, Tapi Perlu Aturan Khusus

    PusaranMedia.com

    Saat Wagub Kaltim, Seno Aji diwawancarai di depan Kantor Bupati Paser usai melaksanakan rapat dengan Plt Kasetwapres, perwakilan Kementerian SDM, Kapolda, Pangdam, dan Pemkab Paser. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Angkutan Batu Bara Boleh Gunakan Jalan Negara, Tapi Perlu Aturan Khusus

    Saat Wagub Kaltim, Seno Aji diwawancarai di depan Kantor Bupati Paser usai melaksanakan rapat dengan Plt Kasetwapres, perwakilan Kementerian SDM, Kapolda, Pangdam, dan Pemkab Paser. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Plt Kepala Sekretariat (Kaset) Wakil Presiden Republik Indonesia (wapres RI), Al Muktabar bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dan Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rachmat Nugraha hadir di Kabupaten Paser, Jumat (13/6/2025).

    Seno Aji menyampaikan kunjungan bersama Setwapres, Kapolda, Pangdam, dan Kementerian SDM melaksanakan rapat, membahas persoalan yang ada di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam.

    “Kedatangan kami untuk membahas soal pertambangan di Muara Kate, dan sudah beberapa hal yang disampaikan, pendekatan sosial yang harus dilakukan kepada masyarakat Muara Kate maupun beberapa driver yang menggunakan jalan negara untuk aktivitas angkutan batu bara,” kata Seno Aji di Kantor Bupati Paser.

    Seno Aji menyebut hasil diskusi dengan Kasetwapres dan Kementerian SDM menyebut jalan negara dapat digunakan untuk aktivitas angkutan batu bara, tapi memerlukan aturan-aturan yang sangat khusus, yang saat ini dalam proses pendalaman.

    Pemprov Kaltim juga akan berdiskusi dengan pihak perusahaan agar dapat menyiapkan jalur hauling khusus. Pada masa transisi ini, Pemprov Kaltim akan berdiskusi kementerian SDM soal jalur khusus tersebut.

    “Pembahasan tadi memang belum selesai, tapi sudah mengerucut dan perihal keamanan dan ketertiban sudah disampaikan Kapolda, kasus kecelakaan sudah selesai dan tersangka sudah ditahan dan divonis. Ada satu Kasus yang sedang diproses, Insyaallah diselesaikan aparat penegak hukum,” tambahnya.

    Penyelesaian persoalan ini mengacu dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020. Kemudian hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada Kementerian SDM pada esok hari untuk menentukan apa yang akan dilaksanakan ke depannya 

    “Kami selaku pemerintah daerah, perpanjangan tangan tidak akan memproses apabila tidak diperlukan Negara. Ke depannya, diharapkan para pengusaha pertambangan menyiapkan jalur hauling dan pelabuhan khusus,” imbuhnya.