Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Usai Insiden Ditabrak Kapal, Jembatan Bujangga Berpotensi Ditutup

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Andi Marawangeng. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Usai Insiden Ditabrak Kapal, Jembatan Bujangga Berpotensi Ditutup

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Andi Marawangeng. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

    Usai Insiden Ditabrak Kapal, Jembatan Bujangga Berpotensi Ditutup

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Andi Marawangeng. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB – Jembatan Bujangga kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena kemegahannya, melainkan karena insiden tabrakan yang melibatkan kapal BWT Sukses 010 asal Jakarta pada Sabtu (14/6/2025). 

    Kapal bermuatan besar itu menabrak siring jembatan hingga mengundang kepanikan warga sekitar akibat suara benturan yang cukup keras.

    Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marawangeng, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengelola jembatan dan turap untuk menyelidiki insiden ini.

    “Mengingat ini merupakan jalan nasional, maka pihak jembatan dan turap akan menunjuk tim dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Balikpapan untuk melakukan inspeksi lapangan,” jelas Andi, Minggu (15/6/2025).

    Sementara menunggu hasil investigasi dari tim BPJN, pihak Dishub belum bisa memastikan apakah Jembatan Bujangga akan ditutup sementara atau tidak. Namun, informasi awal yang beredar di media sosial menyebutkan adanya dugaan keretakan pada konstruksi jembatan akibat benturan kapal. 

    Sejumlah warga mengkhawatirkan terkait potensi bahaya jika jembatan tetap difungsikan tanpa pemeriksaan menyeluruh.

    Jika benar terjadi kerusakan struktural, Andi memastikan bahwa biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak pemilik kapal.

    “Berdasarkan pengalaman sebelumnya, apabila ada kendaraan darat maupun air yang merusak fasilitas umum milik negara, maka pihak pemilik kendaraan akan dibebani biaya perbaikan, dengan tanggung jawab melakukan rekonstruksi seperti semula,” tegasnya.