Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai secara bertahap pada Juni hingga Juli 2025.
Tingkat SMA/SMK sederajat dijadwalkan membuka pendaftaran pada 16 Juni 2025, sementara jenjang SMP di Balikpapan memulai tahapan verifikasi dan validasi pada 24 Juni hingga 3 Juli 2025.
Antusiasme warga menyambut masa pendaftaran ini dibarengi dengan kekhawatiran akan ketatnya persaingan masuk sekolah negeri favorit.
"Sangat bersaing yang masuk SMA atau SMK di Balikpapan. Nanti mulai tanggal 23 Juni untuk jalur reguler domisili dan rayon," kata Dian Apriyanti, salah seorang warga Balikpapan, Minggu (15/6/2025).
Merespons dinamika yang kerap muncul saat proses SPMB, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama pelaksanaan SPMB jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sebagai bentuk pengawasan Ombudsman," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin dalam keterangan press release.
Laporan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor Ombudsman RI Kalimantan Timur atau melalui nomor WhatsApp +62 811-1713-737.
Mulyadin menyebutkan, pengawasan pelaksanaan SPMB dilakukan setiap tahun, mencakup tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB. Hasil pengawasan ini menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas layanan publik di sektor pendidikan.
Pada pelaksanaan tahun sebelumnya, saat sistem ini masih dikenal sebagai PPDB, Ombudsman menemukan beberapa persoalan, antara lain tidak adanya pemetaan proyeksi daya tampung, pembagian zonasi, serta identifikasi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman juga menyoroti perpindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke Gedung A Kampus Melati di wilayah Samarinda Seberang.
"Kami menerima dua laporan pengaduan yang menyampaikan kekhawatiran dampak perpindahan sekolah terhadap pelaksanaan SPMB di SMA 10," jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo.
Menurutnya, perpindahan ini dikhawatirkan mempengaruhi akses dan persebaran peserta didik di jalur domisili, yang menjadi salah satu prinsip utama SPMB yakni mendekatkan lokasi sekolah dengan tempat tinggal peserta didik.
Dwi juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum pelaksanaan sekolah berasrama di Kaltim, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
"SMA 10 merupakan sekolah berasrama. Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 7 huruf e, sekolah berasrama dikecualikan dari pelaksanaan SPMB. Artinya tidak boleh membuka penerimaan melalui dua jalur sekaligus, yakni jalur asrama dan jalur SPMB," tegasnya.
Ombudsman pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan peserta didik maupun orang tua.