Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Helix Balikpapan Terancam Ditutup, Wali Kota Tegaskan THM Tanpa Izin Akan Ditertibkan

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Helix Balikpapan Terancam Ditutup, Wali Kota Tegaskan THM Tanpa Izin Akan Ditertibkan

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Helix Balikpapan Terancam Ditutup, Wali Kota Tegaskan THM Tanpa Izin Akan Ditertibkan

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan akan menindak tegas tempat usaha yang tidak memiliki izin lengkap. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

    THM tersebut yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap namun telah beroperasi sejak soft opening pada awal Juni 2025.

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyatakan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran regulasi. "Bukan hanya hotel, apapun yang menyalahi regulasi atau aturan akan kita tertibkan," ucap Rahmad, Senin (16/6/2025).

    Ia mengaku pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada manajemen Helix.  Sebab jika peringatan tidak diindahkan hingga SP ketiga, maka tempat usaha itu akan ditutup. "Kalau SP 3 dilayangkan dan tidak terakomodir perizinannya, pasti kita tutup itu," tegasnya.

    Helix disinyalir belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin penjualan minuman beralkohol, dan dokumen lingkungan.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, Rita menyebut permohonan PBG dari pihak Helix ditolak karena tidak disertai site plan yang sesuai. "Permohonannya kami tolak karena tidak ada site plan. Itu dokumen penting yang wajib disertakan. Tanpa PBG, operasional bangunan secara hukum tidak diperbolehkan," kata Rita.

    Selain PBG, usaha komersial seperti THM wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, seperti AMDAL atau UKL-UPL. Ketiadaan dokumen ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif.

    Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan mengatakan, pihaknya telah memantau aktivitas Helix sebelum mulai beroperasi.

    Pada 5 Juni 2025, Satpol PP memanggil manajemen untuk menandatangani surat pernyataan agar segera melengkapi seluruh perizinan.

    "Kalau dalam satu minggu tidak ada perkembangan, kami keluarkan SP bertahap. SP pertama tanggal 12 Juni, kedua 15 Juni, dan ketiga 17 Juni. Jika masih tidak patuh, penyegelan dilakukan paling cepat 18 Juni," ujar Yosep.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pelanggaran Helix tidak hanya terkait bangunan. Site plan yang diajukan untuk izin awal adalah untuk hotel dengan restoran dan pub. Tapi di lapangan hanya ada pub tanpa fasilitas hotel atau restoran seperti yang tercantum dalam dokumen.

    Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran lain terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. "Kami belum temukan izin penjualan miras. Padahal izin ini wajib dan diatur dalam Peraturan Daerah," katanya.

    Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP menegaskan operasional Helix harus dihentikan sementara hingga semua perizinan dilengkapi. 

    Pemerintah juga tidak akan memberikan toleransi bagi usaha yang menabrak aturan. "Silakan berusaha, tapi sesuai prosedur. Semua harus lengkap dulu sebelum bisa beroperasi," pungkasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Helix belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons.