Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Curi Dua iPhone di Toko Nay Shop saat Subuh, Residivis Ini Dibekuk Sore Harinya

Pria di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk Unit Jatanras Polres Paser setelah mencuri dua iPhone di tok Nay Shop. (Foto: Sat Reskrim Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Curi Dua iPhone di Toko Nay Shop saat Subuh, Residivis Ini Dibekuk Sore Harinya

    PusaranMedia.com

    Pria di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk Unit Jatanras Polres Paser setelah mencuri dua iPhone di tok Nay Shop. (Foto: Sat Reskrim Polres Paser)

    Curi Dua iPhone di Toko Nay Shop saat Subuh, Residivis Ini Dibekuk Sore Harinya

    Pria di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk Unit Jatanras Polres Paser setelah mencuri dua iPhone di tok Nay Shop. (Foto: Sat Reskrim Polres Paser)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Seorang pria berinisial WR (31) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dibekuk Sat Reskrim Polres Paser usai membobol toko baju Nay Shop di Jalan Singa Maulana, Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 05.30 wita.

    Terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko menyadarinya tokonya telah dibobol maling saat dia hendak membuka toko pada pagi hari. Pengecekan kamera pengawas dilakukan dan terlihat sosok pria mengenakan hoodie warna merah mengambil dua iPhone di meja kasir.

    “Berdasarkan rekaman kamera pengawas itu, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan, Senin (16/6/2025).

    Unit Jatanras Polres Paser langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya. Tak sampai satu hari, identitas dan keberadaan tersangka diketahui tengah berada di rumah temannya di Gang Citra 2, Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.

    Unit Jatanras Polres Paser langsung bergerak cepat ke alamat yang telah diketahui. Benar saja, tersangka WR tengah berada di situ dan langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan.
    Penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang yang telah WR curi dari toko Nay Shop di dalam saku celana WR. Tersangka WR tak bisa mengelak dan terpaksa mengakui dua  iPhone merupakan barang yang dia ambil di toko Nay Shop.

    Tersangka WR juga mengaku akan menjual dua iPhone jenis XR dan XS itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya yang tak sanggup dipenuhi akibat menganggur beberapa waktu. Tersangka WR juga merupakan Residivis dengan kasus yang sama.

    Atas tindakannya, WR tersandung Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. WR kini mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    Hal ini merupakan aksi nyata Polres Paser dalam menindak cepat setiap laporan tindak pidana yang diterima. Agar masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman, nyaman dan tertib.

    “Kami komitmen menindak cepat dalam setiap laporan tindak pidana yang kami terima. Supaya masyarakat lebih aman dan tentram dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” tuturnya.