Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Ahmad Yani, menekankan pentingnya sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program prioritas pemerintah daerah sehingga penegakan aturan tak lagi dilakukan secara sektoral.
Pernyataan ini disampaikannya terkait rencana penertiban reklame rokok di Kota Bontang dalam rangka mendukung visi Bontang sebagai Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
"Kami tegak lurus dalam penertiban, tapi dalam pelaksanaannya tentu harus didukung oleh OPD lain sesuai kewenangan. Satpol PP menindak, DPMPTSP menangani soal izin, dan Bapenda mengurusi pajaknya," jelasnya, Senin (16/6/2025).
Langkah ini merujuk pada Perwali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, yang melarang keberadaan promosi produk rokok secara terbuka di ruang publik.
Ahmad Yani menegaskan pendekatan yang dilakukan selama ini telah menghindari konflik di lapangan. “Kami pastikan semua tindakan sesuai aturan, tidak ada penertiban yang dilakukan tanpa dasar hukum atau koordinasi,” tambahnya.
Ia juga mengimbau para pemilik usaha atau penyedia ruang iklan untuk aktif melakukan komunikasi dengan instansi teknis sebelum memasang reklame, agar tidak terjerat sanksi.
Kolaborasi antarinstansi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kota, menjadikan Bontang sebagai daerah yang sehat, tertib, dan aman, terutama bagi anak-anak yang menjadi bagian penting dalam pembangunan jangka panjang.