Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan mendesak pemerintah daerah segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Langkah ini dinilai mendesak demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai keberadaan Perda yang ada saat ini sudah tidak mampu menjawab tantangan ekonomi wilayah perbatasan.
Ia menyebutkan aktivitas ekonomi lintas batas, khususnya dari Malaysia ke Nunukan, terus berlangsung tanpa kontribusi nyata terhadap PAD.
“Barang-barang dari Malaysia terus masuk ke wilayah Nunukan tanpa kontribusi pajak dan retribusi yang jelas. Sementara daerah hanya menanggung dampaknya, seperti persoalan sampah,” tegas Mulyono.
Ia menekankan Perda yang akan direvisi perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik khas wilayah perbatasan.
Menurutnya, tanpa regulasi yang adaptif terhadap dinamika lintas batas, potensi ekonomi daerah akan terus terabaikan.
Lebih jauh, Mulyono mendorong agar Pemerintah Pusat memberikan ruang kebijakan yang lebih luas bagi daerah perbatasan seperti Nunukan. Salah satu bentuknya bisa melalui diskresi presiden atau regulasi khusus yang mengatur kewenangan pemungutan pajak dan retribusi dari aktivitas perdagangan lintas negara.
“Nunukan butuh perda khusus. Tapi untuk menyusunnya, diperlukan keberanian politik dari pusat untuk memberi keleluasaan hukum bagi daerah perbatasan,” jelasnya.
Tak hanya menyoroti lemahnya regulasi, Mulyono juga mengungkapkan maraknya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di lapangan. Menurutnya, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum ini merugikan negara sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pungutan ilegal harus dihentikan. Perda yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak daerah atas potensi pendapatan,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti sektor transportasi darat dan laut sebagai sumber retribusi potensial yang belum dimaksimalkan. Aktivitas logistik di pelabuhan serta truk pengangkut barang, menurut Andi, harus masuk dalam skema pemungutan retribusi yang sah, legal, dan transparan.
“Jika sektor ini dikelola dengan sistem yang tertib dan berbasis hukum, retribusi yang dihasilkan akan sangat besar,” ujarnya.
Pihaknya berharap Pemkab segera menyusun draf revisi Perda secara serius dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait agar penguatan regulasi daerah dapat segera direalisasikan.