Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Pemkab Kukar Usulkan Tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru, Target Disahkan 2025

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Diskominfo Kutai Kartanegara

    Pemkab Kukar Usulkan Tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru, Target Disahkan 2025

    PusaranMedia.com

    Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Pemkab Kukar Usulkan Tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru, Target Disahkan 2025

    Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru kepada DPRD Kukar.

    Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).

    Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan  ketujuh Raperda ini sejatinya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 melalui jalur kumulatif terbuka namun karena keterbatasan waktu, pembahasannya diundur ke tahun 2025.

    “Sebenarnya inikan sudah proses, sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, cuma karena keterbatasan waktu makanya kita geser untuk pengajuan Raperda nya di Prolegda 2025,” jelas Dafip.

    Dafip menambahkan secara legal, ketujuh desa tersebut telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Dengan demikian, Pemkab Kukar tinggal menunggu proses legislasi lanjutan di DPRD untuk menetapkannya sebagai desa definitif.

    “Semua dokumen administrasi dan persyaratan teknisnya sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. Tujuan utama dari pembentukan desa ini adalah untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan pemerintahan, sehingga percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.

    Ia menekankan seluruh persiapan telah dilaksanakan , jika terdapat kekurangan kemungkinan akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kukar guna mempercepat pembahasan Raperda ini.

    "Kita berharap tidak tertunda terhadap usulan raperda kita ini, dan ada sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kukar dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat untuk terbentuknya desa definitif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutup Dafip. 

    Adapun tujuh desa yang diusulkan untuk dibentuk secara definitif, yaitu:

    1. Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
    2. Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
    3. Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana
    4. Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
    5. Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
    6. Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu
    7. Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut. (Adv)