Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik di Samarinda.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan kehadiran peraturan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengatur dan mengelola atas berkembangnya usaha di bidang tersebut.
Kehadiran Pergub tidak untuk berusaha menjatuhkan satu sama yang lain. Namun memberikan kepastian hukum yang berlandaskan pada peraturan gubernur.
"Kami di Diskominfo Kaltim ingin melindungi media dan perusahaan pers supaya persaingannya sehat. Jangan sampai ada perusahaan media baru tapi memiliki nilai kontrak yang besar. Sedangkan, ada perusahaan pers yang lebih lama dan berkompeten tapi tidak dilirik oleh pemerintah atau OPD terkait," jelasnya, Selasa (17/6/2025).
Pergub soal perusahaan pers akan menjamin kesejahteraan para pewarta melalui jaminan BPJS Kesehatan serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada OPD yang melakukan kerjasama publikasi dengan perusahaan pers.
"Dengan adanya Pergub ini harusnya aman kepada OPD. Jadi mereka tidak khawatir lagi anggaran yang mereka gunakan tepat sasaran dengan menggandeng perusahaan pers yang betul-betul terdaftar di dewan pers dan memiliki kompetensi," bebernya.
Dalam pengawasnya sendiri, kata dia, pergub akan diawasi dan dievaluasi dalam satu tahun sekali, atau berdasarkan rekomendasi dan masukan dari organisasi pers di Provinsi Kaltim.
"Kami kesulitan memberikan peraturan yang terbaik tanpa melibatkan organisasi pers dan OPD. Jadi kalau ada masukan sampaikan saja ke kami. Kami ingin produk ini bisa diterima dengan lapang dada," sambungnya.
Alasan Pergub ini dilahirkan karena maraknya perusahaan pers lahir tanpa memiliki skema sebagaimana perusahaan pers pada umumnya. Misalnya ada perusahaan pers melakukan kontrak dengan OPD tetapi perusahaan itu sendiri belum memenuhi syarat seperti terdaftar di dewan pers dan memiliki wartawan jenjang utama.
"Era digital dan perkembangan teknologi sekarang memberikan kemudahan. Membuat media tidak lagi butuh waktu lama. Sehingga kami mengeluarkan pergub agar tidak sembarang orang yang buat perusahaan yang menggunakan APBD," pungkasnya. (Adv/Her/Diskominfo Kaltim)