Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bupati PPU Siap Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Sekolah Swasta 

Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Bupati PPU Siap Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Sekolah Swasta 

    PusaranMedia.com

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Bupati PPU Siap Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Sekolah Swasta 

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

    Keputusan yang ditetapkan MK pada 27 Mei 2025 tersebut sesuai dengan gugatan uji materi Pasal 34 ayat 2 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

    Adanya keputusan ini, pemerintah pusat dan daerah harus menambah alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mengcover kebutuhan sekolah negeri dan swasta. Karena, selama ini pemerintah hanya menyediakan dana BOS untuk sekolah negeri. 

    Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyatakan, pemerintah daerah daerah nantinya akan mengalokasikan dana BOS untuk sekolah negeri dan swasta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

    “Keputusan MK terkait dengan pendidikan gratis untuk sekolah negeri dan swasta jenjang SD dan SMP pasti akan berdampak pada APBN, sedangkan daerah nantinya hanya mensupport,” kata Mudyat, Selasa (17/6/2025). 

    Mudyat menekankan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan gratis sekolah negeri dan swasta dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

    “Untuk pelaksanaannya, tentu kami di daerah harus siap karena ini sudah menjadi perintah undang-undang. Namun, kami juga masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya,” terangnya. 

    Mudyat menekankan, dalam putusan MK tersebut, sekolah swasta juga tetap diberi keleluasaan untuk menentukan pilihan apakah tetap menjadi sekolah mandiri tanpa bantuan pemerintah atau memilih menerima dana BOS. 

    Apabila sekolah swasta yang memilih menerima dana BOS dari pemerintah, maka tidak diperkenankan lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa. 

    “Sekolah swasta yang mengikuti program pendidikan gratis, berhak menerima dana BOS. Tetapi, nantinya tidak boleh lagi melakukan pemungutan biaya kepada siswa,” pungkasnya. (Adv)