Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata menyoroti pentingnya kepastian hukum atas status lahan sebagai syarat utama kelancaran berbagai proyek pembangunan.
Ia mengungkapkan, sengketa lahan yang belum terselesaikan berpotensi menghambat program strategis pemerintah, termasuk pembangunan sistem pengendalian banjir di kawasan Bengkuring.
Menurut Aris, persoalan lahan yang diklaim oleh warga sebagai milik pribadi membuat proyek pengendalian banjir tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Padahal, kata dia, lahan tersebut sudah tercatat dibayar oleh pemerintah sejak tahun 2006. “Lahan itu sudah dibayar pemerintah sejak 2006. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di lokasi yang sama,” kata Aris.
Ia menjelaskan, perbedaan dokumen antara klaim warga dan arsip pemerintah menjadi sumber utama permasalahan.
Meski mediasi telah dilakukan oleh Komisi I, tapi tidak ditemukan titik temu karena persoalan sengketa lahan tidak bisa diselesaikan hanya lewat pendekatan informal.
Untuk itu, ia menekankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum adalah langkah yang paling tepat. Tanpa ada putusan pengadilan, menurutnya tidak ada kepastian hukum yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan pembangunan.
Lebih lanjut, ketidakpastian status kepemilikan lahan tidak hanya berdampak pada proyek pengendalian banjir di Bengkuring, tetapi juga bisa terjadi pada proyek-proyek lain di Samarinda yang melibatkan aset tanah pemerintah.
DPRD, kata Aris, siap mendampingi masyarakat maupun pemerintah dalam mencari solusi, termasuk turun langsung ke lapangan untuk mengecek situasi dan mendorong penyelesaian melalui jalur yang sesuai.
“Selama status lahan belum jelas secara hukum, proyek publik apa pun akan terganggu. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” ucapnya. (Adv)