Reporter Siswandi Editor Buniyamin
SANGATTA – Kabar gembira datang untuk para pekerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk periode Juni dan Juli sebagai bentuk kepedulian terhadap daya beli para buruh dan karyawan berpenghasilan rendah.
BSU 2025 merupakan insentif dari pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan.
Untuk penyaluran tahap ini, bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp600 ribu.
Program ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan sejumlah syarat untuk penerima manfaat.
Di antaranya penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Para pekerja tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja atau BPUM dan bukan merupakan anggota TNI, Polri atau ASN.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Proses pencairan telah dijadwalkan sejak minggu kedua Juni 2025, secara bertahap, setelah data pekerja divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Nanda Sidhiq mengungkapkan secara nasional, terdapat sekitar 17,3 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU tahun ini.
"Untuk wilayah Kutim sendiri, kami menargetkan sekitar 13 ribu pekerja yang memenuhi kriteria,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/06/2025).
Menurut Nanda, BSU tahun ini bukanlah program baru. Bantuan ini sudah berjalan sejak masa pandemi Covid-19 pada 2020 silam.
"BPJS Ketenagakerjaan kembali diberi amanah oleh negara untuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga daya beli pekerja,” tambahnya.
Bantuan ini, berdasarkan peraturan yang ada, hanya diperuntukkan untuk Juni dan Juli 2025. Tapi dari sumber internal Kementerian Ketenagakerjaan, tidak menutup kemungkinan akan ada perpanjangan bantuan sesuai dengan prioritas program Presiden Prabowo.
"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sektor bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata pekerja yang sesuai dengan kriteria," tukas Nanda.
Sebagai informasi, salah satu syarat penting lainnya adalah memiliki upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta aktif sebagai peserta BPJS TK hingga April 2025.