Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jalan MT Haryono, Rabu (18/6/2025).
Kunlap dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri didampingi Ketua Komisi I Danang Eko Susanto beserta anggota dewan lainnya. Kunjungan ini menyoroti sejumlah persoalan perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak Helix.
Dari hasil kunlap, diketahui bahwa THM tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL yang menjadi syarat wajib bagi usaha komersial.
Meski tanpa izin, Helix Balikpapan tetap buka dan menyajikan musik keras hingga tarian dari DJ performance.
"Tadi malam buka, nggak tahu malam ini habis didatangi dewan," ucap tukang parkir.
Sementara anggota dewan nampak geram dengan pertemuan ini, sebab THM masih beroperasi. "Kamu jangan senyum-senyum ya, ini sudah tidak ada izin PBG-nya, terus ada korban kamu mau tanggung jawab. Kamu lihat ada sound gantung besar itu, kalau jatuh kena orang siapa mau tanggung jawab," kata Iwan Wahyudi ke Manajer Helix.
Alwi Al Qadri menegaskan, DPRD dan Komisi I sepakat agar operasional Helix ditutup sementara hingga seluruh izin diselesaikan dan mengingatkan agar pihak dinas terkait membantu percepatan proses izin jika seluruh persyaratan telah terpenuhi.
"Sudah hampir 10 bulan mereka mengurus izin, tapi belum juga keluar. Kami minta DPMPTSP dan dinas terkait tidak mempersulit. Kalau memang persyaratannya sudah lengkap, bantu percepatan," ucap Alwi.
Ia juga menyatakan akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap semua THM di Balikpapan untuk memastikan tidak ada yang beroperasi tanpa izin.
"Kalau Helix kita tutup, maka tempat lain yang belum berizin juga harus ditindak. Jangan sampai terkesan pilih kasih," ujarnya.
Manajer Helix, Hendra membenarkan bahwa proses perizinan sudah dilakukan sejak Juli 2024 dan pihaknya masih menunggu hasil, serta memastikan kegiatan operasional tetap mengikuti arahan pemerintah.
"Kami tidak ingin terkesan melawan. Jika ada keputusan penutupan sementara, akan kami sampaikan ke manajemen," kata Hendra.
Ia juga menjelaskan bahwa total karyawan di Helix sekitar 80 orang, mayoritas berasal dari Balikpapan. Tapi saat kunjungan berlangsung, DPRD menyoroti tidak tampaknya aktivitas operasional maupun keberadaan karyawan, meski manajemen menyatakan hotel dengan 16 kamar berbintang tiga itu tetap beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi mengungkapkan bahwa izin tata ruang baru keluar pada Juli 2024, tapi pengajuan site plan baru diterima pihaknya pada April 2025.
Hingga kini, Helix belum memiliki PBG dan izin lainnya termasuk izin penjualan minuman beralkohol. "Kalau site plan belum selesai, PBG belum bisa keluar. Kami menunggu kelengkapan dari manajemen,” jelas Helmi.
DPRD memastikan akan terus mengawal proses ini dan mempertimbangkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti kasus Helix sekaligus mengevaluasi THM lain yang berpotensi melanggar aturan.
Sebagaimana diketahui, tanpa memiliki PBG sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2022 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pemilik bangunan dapat dikenai sanksi berupa denda administratif atau pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah. (Adv).