Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pelaku Pembobol Toko Ritel di Jalan RA Kartini Paser Dibekuk Jatanras

Pemuda berinisial GMAS (23) diringkus Polres Paser akibat melakukan pencurian dan penggelapan sejumlah uang di ritel modern di Kecamatan Tanah Grogot. (Foto : Sat Reskrim Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pelaku Pembobol Toko Ritel di Jalan RA Kartini Paser Dibekuk Jatanras

    PusaranMedia.com

    Pemuda berinisial GMAS (23) diringkus Polres Paser akibat melakukan pencurian dan penggelapan sejumlah uang di ritel modern di Kecamatan Tanah Grogot. (Foto : Sat Reskrim Polres Paser)

    Pelaku Pembobol Toko Ritel di Jalan RA Kartini Paser Dibekuk Jatanras

    Pemuda berinisial GMAS (23) diringkus Polres Paser akibat melakukan pencurian dan penggelapan sejumlah uang di ritel modern di Kecamatan Tanah Grogot. (Foto : Sat Reskrim Polres Paser)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Sebuah toko ritel modern di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser telah dibobol maling pada Selasa (17/6/2025) dini hari.

    Kejadian itu diketahui setelah salah satu warga sekitar yang melihat dan segera melaporkannya ke pemilik toko.

    Mengetahui hal itu, pemilik toko bergegas ke toko dan mengecek kamera pengawas. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria tengah mencuri sejumlah barang dan uang tunai dan korban melapor ke Polres Paser.

    “Atas dasar laporan itu, Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Rabu (18/6/2025).

    Penyelidikan dimulai hingga akhirnya identitas pelaku yang berinisial GMAS (23) berhasil diungkap polisi. Pelaku juga diketahui tengah berada di sebuah indekos di Gang Sulaiman, Jalan Untung Suropati, Kecamatan Tanah Grogot.

    Unit Jatanras langsung menuju lokasi keberadaan tersangka. GMAS berhasil dibekuk tanpa adanya perlawanan dan mengakui apa yang telah diperbuat. Hasil penggeledahan ditemukan sisa uang curian di saku celananya.

    Tersangka GMAS digiring ke Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut. Barang bukti lainnya disita, yakni sepeda motor, pakaian, sepatu, serta buket bunga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil curian.

    AKP Agus Setyawan menyebut telah menerima informasi bahwasanya bahwa GMAS telah melakukan penggelapan uang setoran senilai lebih dari satu juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp2.739.000.

    “Atas perbuatannya, GMAS tersandung Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan,” sebut AKP Agus Setyawan.