Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Ketegangan mencuat di wilayah perairan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), menyusul sengketa layanan assist kapal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pun bersiap mengambil langkah tegas untuk mengurai persoalan yang melibatkan sejumlah pihak ini.
Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan masalah ini berkaitan erat dengan pelaksanaan jasa pemanduan kapal di kawasan yang sudah masuk dalam zona Perairan Wajib Pandu Kelas I.
Status ini ditetapkan berdasarkan SK Kementerian Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021, yang mencakup lintasan air dari Samarinda hingga ke Muara Muntai.
“Di Jembatan Martadipura terdapat pilot boarding ground. Artinya, wilayah Muara Muntai memang termasuk area wajib pandu. Saat ini, pelaksanaannya masih dalam proses perizinan,” ujar Ahyani, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, ada tiga perusahaan yang akan menjalankan tugas pemanduan tersebut diantaranya PT Herlin Nusantara Jaya dan Pelindo, yang telah memperoleh pelimpahan kewenangan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) tahun 2025.
Namun, polemik tak terhindarkan ketika proses implementasi belum tuntas, muncul aksi demonstrasi dari sejumlah pihak yang keberatan. Sayangnya, aksi yang sedianya damai berubah menjadi ricuh.
“Demo yang seharusnya damai malah menjadi tidak kondusif. Tapi sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” sebut Ahyani lagi.
Melihat situasi yang memanas, Pemkab menilai perlu dilakukan pendekatan yang menyentuh langsung ke masyarakat. Edukasi tentang proses legalisasi jasa pandu dinilai krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan manipulasi informasi.
“Kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat paham prosesnya. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi dan memperkeruh keadaan,” paparnya.
Langkah lanjutan yang disiapkan pemerintah daerah adalah mengundang seluruh pihak yang terkait, baik perusahaan yang telah mengantongi izin maupun yang belum.
“Kami tidak menyebut siapa ilegal, tapi kami akan pastikan siapa yang memiliki izin dan siapa yang belum. Kalau belum punya izin, ya tidak boleh beroperasi. Itu prinsip dasarnya,” jelas Ahyani. (Adv)