Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Hujan deras yang mengguyur Kota Balikpapan sejak Kamis (19/6/2025) pagi tadi kembali menyebabkan banjir di sejumlah kawasan.
Salah satu titik terparah berada di Jalan MT Haryono, yang menjadi langganan genangan setiap musim hujan tiba.
Akibat tingginya debit air, ruas jalan di kawasan tersebut sempat lumpuh dan tidak bisa dilalui kendaraan.
"MT Haryono dalam nih, pas depannya Tempat Hiburan Malam (THM) Helix Balikpapan. Jalan ditutup sementara," ujar warga dalam rekaman video yang beredar di media sosial.
Di tengah situasi banjir itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menyegel THM Helix yang berada tepat di lokasi tersebut.
Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi.
"Helix terbukti melanggar aturan dengan menjalankan usaha tanpa izin yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 huruf a Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.
Dalam surat penyegelan yang ditandatangani Boedi, Satpol PP bersama perangkat teknis terkait memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas dan menyegel tempat hiburan malam tersebut.
Selain Perda, langkah penindakan ini juga merujuk pada beberapa regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP.
Penyegelan dilakukan setelah Satpol PP melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada manajemen Helix.
Tempat hiburan malam tersebut diketahui belum memiliki dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
"Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola, kami ambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Boedi.