Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui tim gabungan penataan wilayah wisata kuliner mulai menata ulang lokasi-lokasi jualan pedagang kaki lima (PKL), khususnya di kawasan Tepian Teratai dan Teras Kalimarau.
Salah satu langkah awal yang ditempuh adalah mensterilkan area tersebut dari aktivitas jualan di pagi hari.
Ini ditegaskan Sekretaris Tim Gabungan Penataan Wilayah Wisata Kuliner Berau, Nur Jatiyah.
Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), tidak semua area yang biasa dipakai PKL masuk dalam kategori wilayah wisata kuliner.
“Dalam Perbup itu, untuk pagi hari tidak disebutkan bahwa sepanjang Tepian Teratai dan Teras Kalimarau merupakan kawasan wisata kuliner. Jadi, otomatis para pedagang tidak diperkenankan berjualan di pagi hari di lokasi tersebut,” ungkap Nur Jatiyah, Kamis (19/6/2025).
Kini, tim gabungan masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang.
Penegasan aturan ini juga bagian dari instruksi Bupati Sri Juniarsih agar penataan wilayah dilakukan lebih tertib dan berbasis data.
Adapun lima titik yang secara resmi ditetapkan sebagai lokasi wisata kuliner di Kabupaten Berau yaitu, Tepian Ahmad Yani, Tepian Jalan Pulau Derawan, Jalan Antasari, Tepian Sambaliung, Tepian Gunung Tabur.
“Penataan ini lebih difokuskan kepada PKL yang berjualan malam hari di lima titik tersebut. Sementara untuk pagi hari, hanya lokasi tertentu yang diperbolehkan dan Tepian Teratai bukan salah satunya,” jelasnya.
Selain alasan aturan, penataan ini juga bertujuan mengatasi lonjakan jumlah PKL yang semakin padat, khususnya di kawasan Tepian Pulau Derawan atau yang akrab disebut Tepian Teratai.
Sementara untuk kawasan Tepian Ahmad Yani, tim gabungan telah melakukan pengawasan ketat. Bahkan para PKL di lokasi tersebut telah diberikan peringatan pertama karena melanggar ketentuan yang berlaku.
“Data hasil pendataan dan pengawasan inilah yang akan kami gunakan dalam rapat tim untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan,” tutup Nur Jatiyah.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan penataan kawasan kuliner yang lebih tertib, nyaman bagi pengunjung, dan tetap memberikan ruang usaha yang adil bagi para PKL sesuai aturan yang berlaku.