Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Proses pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Binusan Dalam, Desa Ujang Dalam dan Desa Tembaring akan segera dilanjutkan.
Kepastian ini muncul setelah moratorium pemekaran desa yang sebelumnya diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara resmi dicabut usai pelaksanaan Pilkada serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar, mengungkapkan, kini pihaknya tengah menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ketiga desa tersebut di DPRD Nunukan.
“Setelah raperda itu ditetapkan menjadi perda, barulah kami mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa. Jika kode desa telah terbit, maka proses berikutnya adalah pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif,” ujar Helmi kepada pusaranmedia.com, Kamis (19/6/2025).
Helmi mengatakan pemekaran ini merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat di wilayah-wilayah yang memiliki potensi pertumbuhan dan kebutuhan administratif yang tinggi.
“Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar agar masyarakat di ketiga desa tersebut segera merasakan manfaat dari status administratif yang baru,” ujarnya.
Dikatakan Helmi, untuk Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam sebelumnya telah menyelesaikan tahap persiapan selama dua tahun dan tinggal menunggu penetapan oleh DPRD Nunukan menjadi Perda pembentukan dua desa dimaksud. Namun disaat yang bersamaan, lanjut Helmi, desa induk yakni Desa Binusan meminta peninjauan ulang terkait penetapan batas desa, sehingga pihak DPMD sendiri kembali mengevaluasi dua batas tersebut.
"Sebenarnya untuk Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam itu tinggal dua tahapan lagi menjadi desa definitif. Hanya saja, ada peninjauan ulang terkait batas desa sehingga kami harus mengukur ulang dan saat akan dibawa ke DPRD moratorium sudah berlaku," jelasnya.
Sementara untuk Desa Tembaring sendiri yang merupakan pecahan dari Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat saat ini dalam tahap evaluasi sebagai desa persiapan selama dua tahun.
"Jadi yang siap secara umum itu hanya dua desa di Nunukan, sementara untuk Desa Sei Kapal dan Desa Bantu itu masih pengusulan, berbeda dengan Desa Tembaring itu masih masa persiapan juga. Kalau sudah menjalani dua tahun baru kita lakukan evaluasi, jika memenuhi syarat maka akan kita usulkan ke DPRD untuk diperdakan. Kemudian baru kita usulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode wilayah atau kode desa," pungkasnya.