Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Andi Harun Pastikan Sekolah Negeri di Samarinda Dapat Buku Pembelajaran Gratis

Wali Kota Samarinda, Andi Harun tegaskan sekolah negeri tak boleh ambil pungutan dengan dalih pembelian buku. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Andi Harun Pastikan Sekolah Negeri di Samarinda Dapat Buku Pembelajaran Gratis

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun tegaskan sekolah negeri tak boleh ambil pungutan dengan dalih pembelian buku. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com).

    Andi Harun Pastikan Sekolah Negeri di Samarinda Dapat Buku Pembelajaran Gratis

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun tegaskan sekolah negeri tak boleh ambil pungutan dengan dalih pembelian buku. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA – Seluruh sekolah negeri yang ada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mulai jenjanf Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun ajaran 2025 ini akan mendapatkan buku pembelajaran gratis. 

    Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun sebagai upaya untuk meringankan beban orang tua siswa, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pungutan pembelian buku di sekolah-sekolah negeri.

    Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi sekolah negeri yang memungut biaya dalam bentuk apapun atas nama pembelian buku dan meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

    “Kalau ada yang melanggar, tunjukkan saja datanya. Sekolahnya di mana, siapa yang memungut, berikan alamatnya. Kalau perlu kita bersama-sama datangi sekolahnya. Tidak perlu saling tuding,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan jika masih ada sekolah yang membandel, maka Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan hukum.

    Dengan kebijakan ini, ia berharap tidak ada lagi keluhan serupa di masa mendatang, dan dunia pendidikan di Samarinda dapat berjalan lebih adil, khususnya bagi peserta didik di sekolah negeri.

    “Kita komitmen memberikan buku secara gratis di sekolah negeri. Karena wilayah itu berada dalam kewenangan penuh pemkot dan memang selama ini banyak keluhan dari masyarakat soal pungutan buku di sekolah negeri,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, kebijakan ini masih belum mencakup sekolah swasta. Sebab secara hukum, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang mengatur operasional internal sekolah swasta secara langsung. 

    Namun, ia menyebut pemkot membuka kemungkinan untuk mengkaji pemberian buku gratis ke sekolah swasta di masa mendatang.

    “Kalaupun suatu hari dipertimbangkan untuk sekolah swasta, kita akan kaji dari sisi aturan hukumnya. Apakah pemerintah diperbolehkan mengadakan buku untuk swasta, karena semua harus diukur dengan kepatuhan terhadap hukum,” pungkas Andi Harun.