Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima aspirasi 1.798 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer PPU.
Ribuan THL yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama ini meminta untuk diangkat menjadi PPPK, meski tidak mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau insentif.
“Pemerintah sangat terbuka terkait dengan aspirasi ini, tetapi mengenai kebijakan pengangkatan PPPK itu kewenangan pemerintah pusat. Perwakilan Forum Tenaga Honorer sudah menemui bapak bupati dan wakil bupati. Tetapi, kami nyatakan bahwa mengenai hal ini kewenangan pusat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, Kamis (19/6/2025).
Ia menerangkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat langsung THL menjadi PPPK. Karena, pengangkatan PPPK harus melewati tahapan seleksi.
“Honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, itu masuk dalam kategori PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. PPPP paruh waktu ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujarnya.
Pemkab PPU akan mengakomodir tuntutan THL untuk diangkat menjadi PPPK apabila nantinya ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat. Jika tidak ada kebijakan khusus, maka harus menunggu pembukaan formasi dari Kementerian PANRB di tahun berikutnya.
“Kalau nanti ada dibuka kembali perekrutan PPPK, tentu pemerintah daerah akan mengusulkan kuota ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (Adv)