Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

DPRD Samarinda Panggil Pemkot untuk Minta Penjelasan Soal Tim Pengawas SPMB 2025

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Panggil Pemkot untuk Minta Penjelasan Soal Tim Pengawas SPMB 2025

    PusaranMedia.com

    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    DPRD Samarinda Panggil Pemkot untuk Minta Penjelasan Soal Tim Pengawas SPMB 2025

    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meminta kejelasan terkait pembentukan Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. 

    Pertemuan ini digelar, Kamis (19/6/2025) siang dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta sejumlah anggota dewan lainnya. 

    Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung hingga sore itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan  Pemkot memberi penjelasan, pembentukan Tim SPMB didasari oleh Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pengawasan dalam proses penerimaan siswa baru.

    “Pemerintah kota menyampaikan dasar pembentukan Satgas ini adalah surat edaran dari KPK. Wali Kota sudah menerbitkan surat penugasan, dan di dalamnya sudah dijelaskan tugas serta fungsinya,” ujar Novan.

    Menurutnya, tujuan utama tim ini adalah memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan dan sesuai dengan aturan. 

    Dalam penjelasan lebih lanjut, sistem SPMB tahun ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi berbasis jarak, tetapi mengacu pada sistem domisili yang merujuk pada wilayah administratif.

    “Kalau dulu sistem zonasi berbicara soal jarak tempat tinggal, sekarang sistem domisili merujuk pada wilayah teritorial sesuai aturan dari Kemendikdasmen. Misalnya, jika seseorang tinggal di kecamatan A, maka ia berhak memilih sekolah-sekolah yang berada dalam cakupan domisili tersebut,” terangnya.

    Terkait jumlah Rombongan Belajar (rombel) atau kapasitas kelas disebutnya juga masuk dalam pembahasan.
    “Jumlah kursi sudah tetap dan terbagi ke dalam beberapa jalur penerimaan seperti afirmasi, mutasi, dan lainnya. Informasi ini bisa dilihat langsung di pengumuman masing-masing sekolah,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut, DPRD Samarinda juga tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau tim pengawasan mandiri guna memperkuat fungsi kontrol terhadap pelaksanaan SPMB.

    Rencana pengawasan ini dinilai penting oleh DPRD untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru, yang kerap menjadi sorotan publik setiap tahunnya.

    “Pemkot sebenarnya membuka ruang bagi DPRD untuk ikut serta dalam tim ini. Tapi nanti keputusan akhir ada di tangan pimpinan dewan, apakah akan bergabung ke dalam Satgas atau membentuk tim pengawasan sendiri,” pungkas Novan. (Adv)