Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Wali Kota Samarinda Tawarkan Keterlibatan Anggota Dewan di Tim Pengawas SPMB 2025

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tri Agustini/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Wali Kota Samarinda Tawarkan Keterlibatan Anggota Dewan di Tim Pengawas SPMB 2025

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tri Agustini/Pusaranmedia.com)

    Wali Kota Samarinda Tawarkan Keterlibatan Anggota Dewan di Tim Pengawas SPMB 2025

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tri Agustini/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun memenuhi panggilan DPRD Samarinda untuk memberikan penjelasan terkait pembentukan Tim Pengawas Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Kamis (19/6/2025) kemarin.

    Andi Harun menyebut membuka peluang bagi perwakilan legislatif untuk turut serta dalam pengawasan jalannya penerimaan peserta didik di sekolah-sekolah negeri di Samarinda.

    Pada awal Juni 2025 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) telah membentuk Tim Pengawas untuk memastikan pelaksanaan SPMB di lingkungan Pemkot Samarinda berjalan secara adil dan transparan sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. 

    "Tujuannya mengawasi pelaksanaan empat jalur penerimaan yaitu zonasi domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau mutasi,” terang Andi Harun.

    Ia menegaskan, pembentukan tim ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengendalian gratifikasi dan potensi korupsi dalam sistem penerimaan murid baru.

    Pemkot Samarinda bahkan telah menyampaikan pelaporan awal kepada KPK terkait pembentukan tim pengawas tersebut. Tim pengawas ini bukan merupakan satuan tugas (satgas), melainkan berfungsi sebagai pengawas yang bertugas memastikan kepatuhan sekolah terhadap peraturan yang berlaku. 

    Tim tersebut, kata Andi Harus, berwenang memfasilitasi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses SPMB.

    “Kalau ditemukan ada pelanggaran, pelaku dari unsur ASN maupun non-ASN akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. ASN akan dikenai sanksi kedisiplinan kepegawaian, sedangkan unsur pidana akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan,” jelasnya.

    Ia menyatakan keterbukaannya jika DPRD ingin ikut serta dalam pengawasan SPMB, bahkan menawarkan agar dua orang anggota DPRD, seperti Ketua Komisi IV atau perwakilan lain yang fokus pada bidang pendidikan, dapat bergabung sebagai anggota pengarah tim.

    “Silakan jika ada anggota dewan yang ingin masuk sebagai pengarah, seperti posisi wali kota dalam tim ini. Nanti akan diberi akses penuh untuk mengawasi pelaksanaan kinerja tim,” katanya.

    Tim ini akan bekerja hingga seluruh proses SPMB selesai. Setelahnya, tim akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.

    Masyarakat bisa melakukan pelaporan baik secara online, melalui media sosial, maupun secara langsung ke Posko Tim Pengawas di Kantor Inspektorat Kota Samarinda. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang disertai bukti dan keterangan yang jelas terkait tempat dan oknum yang diduga melakukan pelanggaran. 

    “Hingga kemarin, ada delapan pengaduan yang masuk. Namun semuanya hanya terkait persoalan administrasi, bukan soal suap atau gratifikasi. Seluruhnya sudah ditindaklanjuti, dan sejauh ini laporan dari tim menunjukkan bahwa hanya terjadi miskomunikasi, yang juga sudah dijelaskan dan diselesaikan,” pungkasnya.