Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Cegah Peredaran Barang Ilegal di Perbatasan, Bea Cukai Nunukan Awasi Ketat Harga Rokok

Pemeriksaan Harga Transaksi Pasar (HTP) atas produk tembakau di Kabupaten Nunukan oleh KPPBC Nunukan. (Foto: KPPBC Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Cegah Peredaran Barang Ilegal di Perbatasan, Bea Cukai Nunukan Awasi Ketat Harga Rokok

    PusaranMedia.com

    Pemeriksaan Harga Transaksi Pasar (HTP) atas produk tembakau di Kabupaten Nunukan oleh KPPBC Nunukan. (Foto: KPPBC Nunukan)

    Banner ADV

    Cegah Peredaran Barang Ilegal di Perbatasan, Bea Cukai Nunukan Awasi Ketat Harga Rokok

    Pemeriksaan Harga Transaksi Pasar (HTP) atas produk tembakau di Kabupaten Nunukan oleh KPPBC Nunukan. (Foto: KPPBC Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Dalam upaya menjaga stabilitas pasar serta menegakkan peraturan di bidang cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau di wilayah Nunukan Selatan, baru-baru ini.

    Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPPBC Nunukan, Ridhwan Maulana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah dengan harga jual produk tembakau di lapangan.

    “Pemantauan ini menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan tarif cukai, terutama untuk produk hasil tembakau. Kami ingin memastikan bahwa harga jual rokok di pasaran tidak melampaui batas yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Ridhwan kepada pusaranmedia.com, Jumat (20/6/2025). 

    Ridhwan mengungkapkan, kegiatan pemantauan HTP merupakan agenda rutin Bea Cukai yang dilakukan tiga kali dalam setahun, tepatnya pada Juni, Agustus dan September. Fokus pengawasan meliputi berbagai jenis produk tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, tembakau iris, serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya.

    Dalam pelaksanaan terakhir, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran berat. “Memang ada beberapa perbedaan harga antar toko, tetapi masih dalam batas yang wajar,” ujarnya.

    Hasil dari pemantauan ini nantinya akan dilaporkan ke kantor pusat untuk dianalisis lebih lanjut. Analisis tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif cukai yang lebih tepat sasaran.

    Selain pengawasan harga, kegiatan ini juga dimanfaatkan Bea Cukai untuk mengedukasi pelaku usaha tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal.

    “Kami menghimbau agar para pedagang tidak menerima atau memperjualbelikan rokok ilegal. Ini penting untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan taat hukum,” tambahnya.

    Ridhwan juga menyoroti tantangan pengawasan di wilayah perbatasan seperti Nunukan. Kondisi geografis yang berupa kepulauan serta terbatasnya jumlah personel menjadi kendala tersendiri dalam menjalankan tugas pengawasan barang kena cukai. Namun demikian, Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum.

    “Kami rutin melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, dan jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

    Pemantauan kali ini tidak menemukan adanya rokok tanpa cukai di toko-toko sampel yang diperiksa. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha di Nunukan semakin baik, meski upaya pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.