Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Upaya menjaga kesinambungan program pendidikan usia dini terus digencarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar).
Salah satu langkah strategis yang kini tengah digodok adalah pelembagaan Rumah Anak Sigap menjadi Satuan Pendidikan Sejenis (SPS).
Program yang selama ini berjalan atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Kukar dan Tanoto Foundation itu telah menyasar anak-anak usia nol hingga tiga tahun melalui pendekatan layanan Posyandu.
Plt. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, menyampaikan bahwa model ini sejatinya merupakan bentuk "posyandu plus".
"Rumah Anak Sigap ini sebenarnya posyandu plus, karena anak-anaknya rata-rata belum masuk usia sekolah. Jadi intervensinya agak sulit jika langsung kami tangani, karena bukan ranah pendidikan formal," ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Berbeda dengan Sekolah Anak Sigap yang sudah secara langsung berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar karena menyasar anak usia 4 hingga 6 tahun.
"Kalau Sekolah Anak Sigap itu tidak ada masalah, karena memang sudah masuk kategori anak usia sekolah dan di bawah kami," tambahnya.
Namun, Pujianto menekankan pentingnya mengantisipasi keberlanjutan program tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika kerja sama dengan Tanoto Foundation berakhir tanpa adanya skema pelembagaan yang jelas.
“Kalau Tanoto selesai kerja samanya, kita jadi bingung mau diapakan Rumah Anak Sigap ini. Karena itu kami berinisiatif melembagakan Rumah Anak Sigap menjadi satuan SPS (Satuan Pendidikan Sejenis),” jelasnya.
Menurutnya, inisiatif tersebut tak hanya bertujuan menyelamatkan program dari potensi berhenti, tetapi juga memastikan intervensi pendidikan dan stimulasi tumbuh kembang anak usia dini tetap berjalan dengan dukungan struktur yang lebih formal.
“Dengan menjadi satuan SPS, Rumah Anak Sigap akan memiliki struktur yang lebih jelas dan bisa kami intervensi langsung, baik dari sisi kurikulum, SDM maupun pembinaannya,” pungkas Pujianto. (Adv)