Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Perubahan Metodologi Penilaian, 30 Desa di Nunukan Turun Status

Kepala DPMD Nunukan Helmi Pusdaalikar (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Perubahan Metodologi Penilaian, 30 Desa di Nunukan Turun Status

    PusaranMedia.com

    Kepala DPMD Nunukan Helmi Pusdaalikar (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Perubahan Metodologi Penilaian, 30 Desa di Nunukan Turun Status

    Kepala DPMD Nunukan Helmi Pusdaalikar (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN – Pengukuran pembangunan desa di Indonesia kini memasuki babak baru.

    Mulai 2025 ini, sistem evaluasi status desa secara nasional resmi beralih dari Indeks Desa Membangun (IDM) ke Indeks Desa (ID).

    Perubahan ini berdampak langsung terhadap penilaian status desa, termasuk di Kabupaten Nunukan yang tercatat mengalami penurunan status pada 30 desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar menjelaskan, peralihan dari IDM ke ID bukan sekadar perubahan nama, tapi mencerminkan transformasi pendekatan dalam mengukur pembangunan desa. 

    "Indeks Desa lebih menekankan pada kualitas tata kelola pemerintahan desa dan aspek layanan dasar. Ini memberi potret yang lebih dalam terhadap keberdayaan dan kemandirian desa," ujar Helmi kepada pusaranmedia.com.

    IDM sebelumnya menilai desa berdasarkan tiga dimensi utama yakni, sosial, ekonomi dan ekologi. Klasifikasi desa pun terbagi ke dalam lima kategori, yakni sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.

    Pendekatan ini membantu mengarahkan kebijakan pembangunan secara lebih makro.

    Sementara ID sendiri menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif namun bersifat sederhana dalam pelaksanaannya. ID mengukur desa melalui enam indikator utama yakni, layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan desa.

    Menurut Helmi, peralihan metode ini menjadi penyebab utama turunnya status 30 desa di Nunukan tahun ini. 

    “Banyak desa yang sebelumnya dinilai baik dalam aspek infrastruktur atau ekonomi, tetapi ketika indikator tata kelola, layanan dasar dan keberlanjutan lingkungan dimasukkan secara lebih rinci, hasilnya menjadi berbeda,” terangnya.

    Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa capaian Nunukan secara keseluruhan tetap positif. Sejak 2016, Kabupaten Nunukan berhasil menurunkan jumlah desa sangat tertinggal dari 190 desa menjadi nol pada 2023 dan mempertahankannya hingga 2025.

    Pada saat yang sama, desa berstatus mandiri meningkat menjadi 24 desa dan desa berkembang mendominasi dengan 135 desa pada 2025.

    “Perubahan sistem penilaian ini kami pandang sebagai momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat strategi pembangunan desa. Kami akan menggunakan hasil penilaian ID sebagai dasar penyusunan program yang lebih tepat sasaran ke depan,” tambahnya.

    Pihaknya juga akan mendorong peningkatan kapasitas pemerintahan desa agar mampu memenuhi indikator-indikator baru yang ditetapkan dalam ID.

    "Desa yang adaptif dan responsif terhadap perubahan adalah kunci dalam mewujudkan kemandirian yang sesungguhnya, makanya akan sangat dibutuhkan SDM yang lebih mumpuni dalam menyusun program dalam memenuhi kriteria penilaian ID," pungkasnya.