Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menggratiskan seluruh layanan kesehatan bagi warganya tanpa syarat apa pun dengan cukup menunjukkan KTP Kaltim.
Kebijakan ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin menegaskan program ini merupakan realisasi janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025–2030 yang menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas utama.
“Layanan kesehatan adalah hak dasar. Maka kami pastikan seluruh warga Kaltim bisa mengakses pelayanan bermutu secara gratis di semua fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS,” kata Jaya, sapaannya.
Program ini tidak mewajibkan kepemilikan KTP Kaltim minimal tiga tahun. Semua warga yang memiliki KTP Kaltim akan langsung mendapatkan pelayanan, bahkan saat warga belum terdaftar di BPJS atau status kepesertaannya tidak aktif.
“Cukup tunjukkan KTP Kaltim, kami yang bayarkan preminya dan tidak akan ada penolakan layanan. Jika ada pembayaran pembayaran kesehatan, maka silakan adukan ke kami,"tegas Jaya.
Dukungan penuh terhadap program ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Kaltim dan BPJS Kesehatan pada bulan April 2025 lalu. Berdasarkan data terakhir, masih terdapat sekitar 146 ribu warga Kaltim yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lebih lanjut, kata dia, bagi pekerja swasta yang belum dijamin oleh perusahaan, serta warga mandiri yang kesulitan membayar premi, Dinas Kesehatan membuka layanan pelaporan agar bantuan segera diberikan.
“Silakan lapor ke Dinkes, baik yang tidak dicover perusahaan maupun yang mandiri tapi tak sanggup bayar. Kami akan bantu,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemprov Kaltim meningkatkan alokasi dana iuran BPJS dari Rp 71 miliar menjadi Rp 160 miliar pada tahun anggaran 2025. Tak hanya itu, anggaran tambahan sebesar Rp 25 miliar juga disiapkan untuk lima rumah sakit provinsi agar tetap dapat menerima dan merawat pasien, bahkan jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Program ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat Kaltim. (Adv/Her/Diskominfo Kaltim)