Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG – Proses pemekaran sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Salah satu desa yang masuk dalam usulan pemekaran tersebut adalah Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono mengungkapkan telah beberapa kali melakukan rapat dan diskusi bersama desa induk, yaitu desa yang akan dimekarkan.
Menurutnya, seluruh prinsip dasar pemekaran sudah disepakati bersama. "Untuk Kembang Janggut, kita sudah beberapa kali diskusi dan rapat dengan desa induk. Prinsipnya sudah clear semua. Baik batas wilayah maupun pembagian wilayah sudah selesai. Sejauh ini tidak ada permasalahan," jelas Suhartono, Sabtu (20/6/2025).
Jika nantinya ada peninjauan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, maka hanya bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran benar-benar berjalan tanpa kendala. Peninjauan juga dilakukan untuk melihat langsung batas wilayah yang telah disepakati.
“Pembagian wilayahnya dari total 15 RT, sebanyak 7 RT tetap berada di desa lama, dan 8 RT masuk ke wilayah desa baru yaitu Kembang Janggut Ulu,” lanjutnya.
Kini, Kecamatan Kembang Janggut memiliki 11 desa dan jika proses pemekaran Desa Kembang Janggut Ulu disahkan menjadi desa definitif, maka jumlah desa di kecamatan tersebut akan bertambah menjadi 12.
Suhartono berharap pemekaran ini dapat membawa dampak positif, terutama dalam hal pemerataan pembangunan.
"Dengan adanya penambahan desa, kita akan memperoleh tambahan pembiayaan dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun dari sumber-sumber lain. Artinya, pembangunan infrastruktur bisa lebih merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (Adv)