Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di belakang kantor PT Pelni, Jalan Pelayaran, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, Jumat (20/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Penegakan Hukum (Gakum) Sat Polairud langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Petugas kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah keluar dari sebuah gang dengan sepeda motor. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan tiga paket sabu-sabu di kantong celananya," ungkap Plt Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Cuhsen, Sabtu (21/6/2025).
Pelaku diketahui berinisial HH, berdomisili di Jalan Serobong Nomor 34 RT 22, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota dan tidak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram, satu unit sepeda motor Honda Genio KT 3711 HV, satu handphone Oppo F7, serta berbagai dokumen identitas seperti KTP, SIM A dan C, serta empat kartu ATM dari bank berbeda.
"Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Sat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasus sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba," ucapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan satu.
Polisi juga masih terus menyelidiki area sekitar belakang kantor PT Pelni yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.