Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan dasar hukum untuk mendukung pengembangan sistem transportasi publik melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan lalu lintas kota yang semakin kompleks.
Ia menyebut bahwa kebutuhan akan regulasi menjadi semakin mendesak mengingat kemacetan yang terus memburuk dari waktu ke waktu.
"Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dan didukung dengan payung hukum yang jelas," ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan bahwa laju pertumbuhan kendaraan di kota ini tidak sebanding dengan kapasitas infrastruktur jalan yang tersedia. Hal tersebut memicu kemacetan, terutama di kawasan pusat kota. Karenanya ia menilai hal tersebut perlu untuk segera ditata.
Raperda yang tengah dibahas ini kata dia, diharapkan mampu menjadi dasar perencanaan pengembangan moda transportasi publik yang efektif, terjangkau, dan ramah lingkungan di Samarinda.
DPRD juga menggandeng Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam pembahasan substansi aturan, sekaligus merancang rencana studi tiru ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan sistem angkutan umum yang baik.
Selain mengatur pengembangan transportasi publik, Raperda ini juga akan mencakup ketentuan mengenai parkir kendaraan dan penataan ruang jalan, termasuk larangan parkir sembarangan.
DPRD berharap, regulasi ini dapat menjadi tonggak awal dalam menciptakan sistem transportasi kota yang lebih teratur, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Samarinda secara jangka panjang.
“Setelah Raperda rampung, kami akan pelajari langsung penerapan di daerah lain sebagai bahan penguatan implementasi di Samarinda,” imbuhnya. (Adv)