Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, angkat bicara terkait polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ia beranggapan keberadaan PKL tetap harus diberi ruang untuk berjualan, selama tidak mengganggu keindahan dan kebersihan kawasan tepian Kalimarau.
Sumadi menyoroti adanya dua lokasi PKL yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 dan disebut-sebut akan disterilkan atau direlokasi. Ia mengingatkan agar penertiban dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan manusiawi.
“Selama tidak mengganggu keindahan, masyarakat tetap harus bisa berjualan. Pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana Perbup itu bisa memberi ruang bagi warga untuk mencari nafkah,” ucapnya, Senin (23/6/2025).
Ia juga menyoroti kondisi lapangan yang dinilainya masih kurang tertib. Menurutnya, ada oknum yang membuat lokasi PKL terlihat semrawut, terutama di pagi hari.
“Kalau bisa seperti di beberapa daerah lain yang saya lihat, pagi-pagi sudah bersih, rapi. Ini yang harus dicontoh. Artinya, teman-teman PKL juga harus mengerti pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban,” tambahnya.
Sumadi juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan para pedagang. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, kawasan PKL bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi yang jelas.
“Pemda juga bisa memberi ruang untuk perluasan area PKL yang tertib, sehingga ada kontribusi retribusi ke daerah. Tapi semua harus dilakukan dengan kerja sama yang baik. Karena kita bicara soal pembangunan kabupaten ini ke depan,” tutupnya.
Dengan pendekatan kolaboratif, Sumadi berharap solusi terbaik bisa diambil demi keseimbangan antara keindahan kota dan hak masyarakat untuk berusaha. (Adv)