Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangkulirang di Kabupaten Kutim masih menghadapi hambatan, khususnya terkait belum terpenuhinya persyaratan dasar jumlah penduduk sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno mengungkapkan kajian akademik mengenai pemekaran wilayah Sangkulirang telah dilakukan sejak 2019.
Namun, hingga saat ini hasil kajian tersebut menunjukkan jumlah penduduk di wilayah calon DOB belum memenuhi batas minimal yang disyaratkan pemerintah pusat.
“Untuk Sangkulirang, kita sudah melakukan kajian akademik sejak 2019. Tapi hasilnya belum memenuhi syarat jumlah penduduk. Jadi saat ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan dasar di tingkat kabupaten,” kata Trisno.
Ia menjelaskan, tim kajian dari Pemkab Kutim saat ini masih terus bekerja memperbarui data dan menjajaki kemungkinan perluasan cakupan wilayah jika dibutuhkan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Sudah ada kajian dari lembaga akademik, tapi memang data terakhir belum cukup. Kami masih terus berupaya melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Trisno juga menyinggung soal kebijakan moratorium pemekaran daerah yang hingga kini masih diberlakukan secara nasional.
Menurutnya, Pemkab Kutim hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium dan diterbitkannya Amanat Presiden (Ampres) dari pemerintah pusat.