Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Bontang kembali membuahkan hasil.
Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang dan Bhabinkamtibmas Bontang Baru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yakni A (44), warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan I (40), warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Keduanya ditangkap di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
"Barang Bukti (BB) yang diamankan berupan 15 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 60,66 gram, 12 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 581,68 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,13 gram. Total berat sabu sebesar 643,41 gram," jelasnya, Senin (23/6/2025).
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.