Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku, Minggu (15/6/2025)
Kedua pelaku yakni ESP (29), warga Kelurahan Swarga Bara dan MS (19), warga Kelurahan Teluk Lingga, keduanya berasal dari Kabupaten Kutai Timur.
Mereka diamankan di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Reskrim Polsek Bontang Selatan yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Saat petugas mendatangi lokasi, mereka melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Saat petugas berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di laci motor milik pelaku. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Senin (23/6/2025).
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 14,71 gram, 1 bungkus plastik berisi tembakau merek Barack Taste warna hitam, 1 bungkus plastik klip bening, 2 unit handphone (Realme warna biru dan Oppo warna hitam) dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi KT 2971 RCT.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Polsek Bontang Selatan mengapresiasi peran serta warga dalam membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.