Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Kutim Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkab Kutim Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    PusaranMedia.com

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Pemkab Kutim Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Pemkab Kutim resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

    Penyampaian tersebut disampaikan langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kutim yang digelar pada Senin (23/6/2025). 

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri 30 anggota dewan serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

    Dalam paparannya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    "Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian terhadap regulasi pusat, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Tujuannya adalah agar Kutim bisa lebih mandiri secara fiskal," ujarnya.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan kajian terhadap objek pajak dan retribusi yang dinilai potensial. Optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor tersebut akan menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    "Dengan diberlakukannya Perda baru nanti, kami menargetkan peningkatan PAD secara bertahap, terutama dari sektor jasa umum, perizinan, dan pemanfaatan aset daerah. Ini akan menopang pembiayaan program prioritas pembangunan serta pelayanan publik," terangnya.

    Sebagai informasi, Raperda ini dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah teknis dan membuka ruang partisipasi masyarakat sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi di tingkat daerah.