Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan
TANA PASER - Kasus penganiayaan yang dilakukan pemuda terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di RT 1, Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser beberapa waktu lalu, ternyata akibat persoalan pembayaran jasa Pekerja Seks Perempuan (PSK).
Pemuda itu berinisial YB (24) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya IRT berinisial PR (52). Kejadian nahas itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) tengah malam di kediaman korban.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyampaikan, awalnya korban menarifkan sekali kencan dengan harga Rp150 ribu. Kenyataannya mereka melangsungkan kencan sebanyak dua kali.
“Setelah kencan dua kali, PR meminta bayaran sebanyak Rp700 ribu. Kemudian sempat terjadi perdebatan antara keduanya,” kata AKP Agus Setyawan di Kecamatan Tanah Grogot, Senin (23/6/2025).
Di tengah perdebatan mereka, tiba-tiba YB mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik yang memang dia bawa untuk menjaga diri. Tapi malah dipergunakan untuk menganiaya PR, hingga mengakibatkan dua luka robek sepanjang tiga sentimeter di bagian leher korban.
Kemudian, luka robek di bagian bawah telinga kiri, luka robek pada bibir bawah sepanjang tiga sentimeter, luka robek pada telapak tangan sebelah kanan sepanjang enam sentimeter, luka robek bagian hari kelingking dan jari manis pada tangan kanan, dan luka gores di bagian dada korban.
Korban PR sempat memberikan perlawanan terhadap tindakan YB. PR sempat menangkis serangan YB menggunakan tangannya sambil berteriak minta tolong. Hingga akhirnya tetangga korban yang juga selaku saksi mendengar dan bergegas menuju suara teriakan berasal.
Setelah itu, YB berhasil melarikan diri ke arah perkebunan sawit. Namun, YB meninggalkan barang bukti, berupa badik yang digunakan untuk menganiaya dan satu unit sepeda motor. Korban bersama para saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Engau.
Tak sampai satu hari, Tim Buser Polres Paser bersama personel Polsek Batu Engau mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan tersangka. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di perkebunan kelapa sawit tak jauh dari tempat kejadian penganiayaan.
“Atas tindakannya, tersangka YB tersandung Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutur AKP Agus Setyawan.