Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

BNN Gerebek Dua Rumah di Balikpapan, Duga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Kaltim

Suasana penggeledahan di kawasan pemukiman RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (23/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    BNN Gerebek Dua Rumah di Balikpapan, Duga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Kaltim

    PusaranMedia.com

    Suasana penggeledahan di kawasan pemukiman RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (23/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    BNN Gerebek Dua Rumah di Balikpapan, Duga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Kaltim

    Suasana penggeledahan di kawasan pemukiman RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (23/6/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Balikpapan menggerebek dua rumah di kawasan RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin (23/6/2025). 

    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk alat transaksi keuangan berupa buku rekening yang diduga terkait jaringan narkotika.

    Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto mengatakan temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lintas daerah.

    "Kami berhasil mengamankan buku rekening yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika. Ini menjadi bukti penting untuk pendalaman lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Bonifasio.

    Aksi penggerebekan ini merupakan rangkaian dari operasi serentak BNN RI yang digelar di 18 wilayah se-Indonesia.  Di Balikpapan, kegiatan tersebut menindaklanjuti penangkapan tersangka berinisial A pada 7 Mei 2025 lalu di lokasi yang sama.

    Dari penangkapan A, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat total 576,89 gram. Barang haram itu diketahui dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial D yang sempat melarikan diri ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

    "Setelah A ditangkap, kami mendalami jaringan yang mengarah ke D, sosok yang mengendalikan peredaran sabu di Balikpapan, Tenggarong, dan Penajam Paser Utara," jelasnya.

    Berkoordinasi dengan BNN Kaltara, tim akhirnya menangkap D bersama rekannya R di Tarakan. Keduanya kini telah diamankan di Kantor BNNP Kaltim, Samarinda.

    Dalam penggerebekan rumah D di Balikpapan, petugas turut dibantu anjing pelacak (K9) dari Bea Cukai Wilayah Timur. 

    Dua anjing Labrador Retriever dilibatkan untuk menyisir ruangan. Salah satunya menemukan buku rekening yang disimpan di dalam lemari kamar lantai dua rumah D.

    "Rumah itu milik D, tak jauh dari rumah A. Kamar tempat buku rekening ditemukan berada di lantai dua. Secara struktur, rumah ini memiliki tiga lantai, ruang tamu dan dapur di bawah, kamar di tengah, dan gudang di atas," terangnya.

    Barang bukti tersebut kini diamankan di Kantor BNNK Balikpapan. D dan R dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati, tergantung pembuktian di pengadilan.

    "Jaringan ini sudah besar dan melibatkan lintas wilayah. Karena itu, sinergi semua pihak sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkotika," tegasnya.

    Ketua RT 40, Nori Adipaul mengungkapkan rumah yang digeledah baru ditempati beberapa bulan terakhir. "Itu bukan rumah sewa, tapi milik sendiri. Mereka baru tinggal di situ, rumah juga baru dibangun dan belum ada setahun," katanya.

    Menurutnya, tersangka tinggal bersama suami dan anaknya. Aktivitas keseharian mereka dinilai normal dan tidak mencolok. "Bersosialisasi juga biasa. Tapi memang ada warga yang sempat merasa curiga dengan beberapa tamu yang datang. Hanya saja, kita serahkan semua ke aparat. Itu bukan ranah warga," pungkasnya.